Gentra News NTT-TTU, Pada hari Senin, Tanggal 18 September 2023, Pukul 10.00 Wita, bertempat di Mapolres TTU menggelar KONFRENSI PERS Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebabkan Korban meninggal dunia.
Kapolres TTU AKBPMoh. Mukhson yang didampingi Kasat Reskrim, KBO Reskrim, Kasi Humas dan para awak media menggelar Press Rilis kronologi kasus Korban pembunuhan an. Maria Imakulata Nabu dan menghadirkan para tersangka.
Pada hari Jumat, tanggal 14 Juli 2023 bertempat di Kebun milik Hubertus Kusi, Nefosene Desa Sone, Kec. Insana Tengah Kab. TTU kedua tersangka membicarakan soal pemilihan Kepala Desa Sone korban tidak sejalan dengan Tersangka HK ( suami korban ) dan pemilihan BPD Desa Sone korban Maria Imakulata Nabu(istri tersangka) tidak memilih Tersangka LL.
Kronologis hasil penyidikan Pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2023 bertempat di rumah milik Magdalena Taek, para Tersangka bertemu untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2023 bertempat di rumah milik Magdalena Taek, para Tersangka bertemu untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Pada hari Minggu, tanggal 23 Juli 2023 pukul 13.00 wita kedua tersangka bertemu lagi untuk merencanakan pembunuhan pada Senin dini hari nanti. Kemudian pada hari Senin, pukul 04.00 wita, korban bangun untuk menimba air di sumur lalu tersangka HK menelpon tersangka LL memberitahukan bahwa korban sudah menuju ke sumur lalu tersangka LL bersembunyi di samping WC dan melihat korban dan tersangka HK menuju sumur dan diikuti oleh tersangka LL. Ketika korban hendak mengambil air di sumur, tersangka HK mengambil sebatang kayu lamtoro dan memukul kepala korban sebanyak 2 kali dilanjutkan oleh tersangka LL juga mengambil batang lamtoro yang lalu memukul 2 kali hingga korban tersungkur. Kemudian kedua tersangka mengangkat mayat korban dan membuang ke dalam sumur.
Adapun peran para tersangka: Hubertus Kusi ( HK ) alias Bertus merupakan otak dalam merencanakan pembunuhan terhadap korban an. Maria Imakulata Nabu dan memukul korban menggunakan kayu lamtoro dengan sebanyak 2 kali pada bagian kepala hingga menyebabkan bagian tengkorak pecah, Laurensius Leu ( LL ) alias Laus bersekongkol dengan Tersangka HK dalam merencanakan pembunuhan terhadap korban an. Maria Imakulata Nabu dan memukul korban menggunakan kayu lamtoro dengan sebanyak 2 kali pada bagian kepala hingga menyebabkan bagian tengkorak pecah.
Saksi-saksi yang dimintai keterangan: Yohanes Don Bosko Naijes ( saksi yang pertama kali menemukan korban ), Magdalena Taek ( saksi yang mengecek korban dalam sumur ), Gregorous Aban ( anak korban ), Marselinus Leu ( saksi yang menghubungi pihak kepolisian ), Krisantus Aban ( anak korban yang melihat kejadian tersebut ).
Didalam kasus ini para penyidik masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.