Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi: Penugasan Prajurit di Kejaksaan Sesuai MoU, Tidak Ada yang Salah

Bali, 13 Mei 2025 – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa tidak ada yang salah dalam penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Penugasan tersebut, menurutnya, didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin antara TNI dan Kejaksaan sejak tahun 2018.

“Penempatan personel TNI untuk mendukung Kejaksaan merupakan bentuk sinergitas antar lembaga negara yang sah dan telah diatur secara resmi melalui kerja sama kedua institusi,” ujar Mayjen Kristomei dalam keterangannya kepada media,

Nota kesepahaman tersebut pertama kali diteken pada tahun 2018, kemudian diperbarui pada tahun 2020, dan terakhir diperbarui kembali pada tahun 2023 dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI. Dalam dokumen tersebut tercantum delapan bidang kerja sama antara TNI dan Kejaksaan, salah satunya adalah dukungan bantuan personel TNI kepada Kejaksaan dalam rangka pelaksanaan tugas khusus dan fungsi Kejaksaan.

Mayjen Kristomei menegaskan bahwa dukungan ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih tugas-tugas penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk kolaborasi strategis guna memperkuat kinerja kelembagaan, khususnya dalam menghadapi tantangan nasional yang kompleks.

“Ini adalah bagian dari sinergitas antara kementerian dan lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara terintegrasi. TNI selalu bekerja sesuai koridor hukum dan aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta publik tidak terprovokasi oleh informasi yang keliru atau menyesatkan terkait penugasan prajurit TNI di luar institusi militer. “Selama dilakukan atas dasar kerja sama resmi dan sesuai dengan aturan, maka hal itu adalah sah dan merupakan bagian dari komitmen TNI dalam mendukung ketahanan nasional secara menyeluruh,” pungkasnya. (Rossa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!