Gentra News Bali – Mangupura – Kasat Binmas Polres Badung Akp Sujana melaksanakan Jumat Curhat di wantilan Pura Giri Catur Loka Polres Badung pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 pukul 09.00 wita dengan tenaga Proyek Pembangunan Kantor Polres Badung, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Kegiatan ini dalam rangka program Quick Wins Presisi menerima laporan pengaduan atau Keluhan Masyarakat.
Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK melalui Kasat Binmas Akp Sujana mengatakan program Jumat Curhat dimajukan kegiatannya pada hari Rabu, (27/9), karena program Quick Wins Presisi berakhir pada hari Kamis tgl 28 September 2023.
“Acara Jumat Curhat pagi ini dalam rangka menampung segala aspirasi dan keluhan dari masyarakat yang nantinya akan dijadikan bahan untuk mengevaluasi tugas-tugas Polri terutama Polres Badung kedepannya serta memberikan upaya penyelesaian/solusi setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat,” Katanya.
Ia menambahkan Kegiatan Jumat curhat ini merupakan kegiatan yang di gagas oleh Mabes Polri yang dilakukan setiap hari Jumat, namun hari ini dimajukan, dengan harapan melalui Jumat curhat ini bisa dapat meningkatkan silahturahmi simakrama dengan warga dan seluruh lapisan masyarakat di berbagai tempat, sehingga komunikasi dan koordiansi bisa semakin lancar.
Tampak ikut hadir dalam kegiatan tersebut KBO Binmas Iptu I Ketut Suardana,S.H, Kanit Bhabinkamtibmas IPDA I Wayan Cok Yudyawan, personel Satbinmas Polres Badung dan peserta jumat Curhat Buruh Proyek Pembangunan Kantor Polres Badung sebanyak 20 orang.
Akp Sujana berharap masyarakat tetap menjaga situasi Kamtibmas telebih dalam waktu dekat ini akan diadakan pesta demokrasi Pemilu Tahun 2024. “Mari kita sambut Pemilu ini dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan meski dalam pilihan yang berbeda,” Ajaknya.
“Kita harus tetap menjaga situasi wilayah Badung agar tetap aman dan terkendali,” Sambungnya.
Dirinya juga menyadari, bahwa saat Pemilu, akan banyak ada kepentingan dari elit dan partai politik ini tentu berpotensi menjadi perpecahan di tengah masyarakat dan ataupun di tengah-tengah keluarga karena adanya perbedaan dalam menentukan pilihan politik. Beliau tetap mengharapkan jangan sampai hal tersebut menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas.
Kemudian dilanjutkan dengan sesi Tanya Jawab:
pertanyaan dari bapak Joko Santoso menanyakan tentang tatacara pembuatan SIM dan biaya yang diperlukan untuk pembuatan SIM C.
-tanggapan Kasat Binmas Polres Badung
Syarat membuat SIM C adalah sebagai berikut:
- Berusia minimal 17 tahun.
- Membawa pas foto.
- KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Cara membuat SIM C tahun 2023 - Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM.
- Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto.
- Mengikuti ujian teori.
- Mengikuti ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan.
- Setelah lulus uji teori dan praktik, maka petugas akan memanggil untuk proses pembuatan SIM.
- untuk biaya pembuatan SIM C adalah sebesar 100.00 dan langsung di bayarkan ke Bank BRI/BRIVA.
b. Pertanyaan dari bapak Safiudin menanyakan tentang syarat pembuatan SKCK karena anaknya akan melamar pekerjaan dan diperlukan SKCK sebagai persyaratan:
-Tanggapan Kasat Binmas Polres Badung
Adapun persyaratan dari pembuatan SKCK adalh sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta lahir atau ijazah atau surat nikah
- Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.
Cara membuat SKCK baru secara online - Pengajuan SKCK baru secara online dilakukan melalui laman skck.polri.go.id
- Lakukan registrasi dan isi formulir daftar pertanyaan yang ada. Akan diminta mengisi data satuan wilayah, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan lain yang diperlukan, termasuk mengunggah file persyaratan.
- Saat mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online, dapat memilih metode pembayaran biaya pembuatan SKCK, baik tunai atau transfer via BRI Virtual Account.
- Setelah melampirkan dan mengunggah file yang dibutuhkan, akan memperoleh kode barcode untuk mencetak SKCK.
- Anda dapat mendatangi loket pelayanan kantor polisi yang telah dipilih saat mengajukan permohonan secara online, dengan membawa barcode dan persyaratan untuk mencetak SKCK.
- Biaya yang dikenakan untuk pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000,- c. Penyampaian dari bapak Supriyono pada intinya menyampaikan ada warga dari asrama Polri disebelah proyek pembangunan komplin pada saat melakukan pengecoran pada saat malam hari
-Tanggapan Kasat Binmas
Akan kami koordinasikan dengan personel dan kepala asrama dan bisa disampaikan kepada seluruh penghuni asrama.
d. Pertanyaan dari bapak Syarifudin menyampaikan bahwa ada keluarganya atau kerabatnya yang dicurigai memakai narkoba, bagaimana cara agar bisa di rehab?
-Tanggapan Kasatbinmas Polres Badung
- Rehabilitasi narkoba adalah salah satu jalan yang dapat ditempuh guna membuat seorang pengguna narkoba dapat terbebas dari ketergantungan zat terlarang tersebut. Dalam prosesnya rehabilitasi narkoba memerlukan waktu yang cukup lama dan membutuhkan kesabaran. Proses rehabilitasi pun tidak dapat di sama ratakan antar satu pengguna dengan pengguna lainnya. Proses rehabilitasi narkoba sendiri penting dilakukan guna menghindari pengguna narkoba menggunakan narkoba setiap hari dengan dosis yang semakin bertambah di setiap harinya. Pasalnya, jika seseorang telah mengalami kecanduan narkoba, terdapat rasa keinginan untuk menggunakan zat terlarang tersebut dalam dosis yang lebih tinggi. Adapun persyaratan untuk melakukan rehabilatasi narkoba sebagai berikut:
-Syarat untuk rehabilitasi diatur berdasarkan aturan hukum rehabilitasi narkoba, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Syarat ini wajib sebagai bahan pertimbangan seseorang dapat menjalani rehabilitasi atau tidak.
-Korban penyalahgunaan tertangkap tangan saat menggunakan Narkotika. Demi dapat melakukan rehabilitasi narkoba, korban penyalahgunaan narkoba harus menunjukan hasil test positif dalam pengaruh obat obatan terlarang atau tertangkap tangan tengah menggunakan narkotika.
-Penyalahguna memiliki barang bukti narkoba. Selain mendapati tengah menikmati barang haram tersebut, penyalahguna juga kedapatan memiliki barang bukti narkotika tersebut dengan setidaknya atau atau lebih jenis jenis obat terlarang seperti kokain, heroin, ganja, morphin, ekstasi, kodein atau sabu-sabu.
-Menyertakan surat keterangan Dokter atau Psikiater. Syarat rehabilitasi berikutnya adalah dengan membawa surat keterangan dokter atau psikiater yang menyatakan jika penyalahguna memiliki ketergantungan akan obat obatan terlarang yang menyalahi undang undang.
-Tidak pernah melakukan rehab sebelumnya. Penyalahguna wajib masuk kedalam kategori orang yang belum pernah menjalani proses rehabilitasi sebelumnya. Atau penyalahguna juga juga dapat melakukan rehabilitasi jika tidak menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali. Statement tersebut juga wajib di perkuat dengan surat keterangan yang dikeluarkan pejabat atau lembaga terkait.
-Penyalahguna bukan bagian dari sindikat atau pengedar.
-Syarat rehabilitasi narkoba yang paling penting lainnya adalah penyalahguna bukan bagian dari pengedar dan merupakan pengguna terakhir atau hanya sebagai pemakai.
-Apabila kelima syarat tersebut terpenuhi, korban sendiri, kerabat, keluarga, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan banding. Upaya banding dilakukan untuk meringankan vonis dari hukuman menjadi upaya rehabilitasi.
-Meskipun menyalahgunakan narkotika adalah tindakan melanggar hukum, namun semua orang berhak mendapat terapi serta pengobatan sampai pulih ke keadaan awal.
-Pecandu narkotika serta korban penyalahgunaan harus menjalani rehab secara medis maupun sosial, sesuai Pasal 54 UU Narkotika No 35 Tahun 2009. Rehab medis dan sosial berupa pengobatan serta pemulihan mental.
-Bilamana ada kerabat atau teman yang pernah menggunakan naekotika dan ingin melakukan rehab masyrakat bisa langsung datang ke Kantor Satnarkoba Polres Badung untuk koordinasi tentang permasalahan rehab pengguna narkotika.
-Jika ada dari penjalasan kami yang kurang jelas akan kami koordinasikan kembali dengan pimpinan kami dan akan memeberikan jawaban sesuai dengan aturan dan peraturan yang telah ditetapkan.
Rossa

