Bangli gentra.co,id Polda Bali Polres Bangli Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan arahan dan pemahaman tentang penggunaan aplikasi EMP (Elektronik Manajemen Penyidikan) kepada seluruh penyidik Polri, hal tersebut dilaksanakan melalui Zoome Meting oleh Bareskrim Polri, Kamis (19/1) pkl 11.00 Wita.
Kegiatan pengarahan tersebut diikuti melalui Zoom di Polres Bangli diikuti oleh Kasat Reskrim Akp Ngk. Gede Eka Yuana Putra, S,H., M.H. dan Kasat Narkoba Polres Bangli Akp I Gst Made Sudira, S.H. beserta para Kanit Reskrim dann Polsek Jajaran
Yang dilaksanakan di ruang Comman Center Polres Bangli.
Adapun penyampaian dari Kabareskrim menekankan kepada seluruh Penyidik Polri agar dalam penggunaan aplikasi EMP bukan hanya sekedar input dokumen saja akan tetapi seluruh penyidik harus bekerja melalui aplikasi EMP dalam penanganan perkara, dimana aplikasi EMP sudah terintegrasi dengan SPPT-TI (Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi),
Kabareskrim juga menegaskan SPPT-TI merupakan wadah sistem pertukaran data perkara pidana yang secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum yaitu Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI dan Ditjen PAS Kemenkumham RI. Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan maka dipandang perlu mengembangkan inovasi berupa Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI), keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien.” Jelasnya
Sumber Humas