Gentra News NTT-Manggarai, Pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekitar pukul 15.30 wita piket Intelkam Polres Manggarai
mendapatkan informasi bahwa di Pagal Kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai telah terjadi Penculikan anak sekolah an. JESSICA MARIA OCTAVIANI UBE, Pr, 11 Thn, Katolik, Pelajar Alamat Wae Pau, Kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai.
Gerak cepat Anggota Serse Polres Manggarai meminta keterangan dari orang tua korban, terhadap orang tua korban an. HERIMIUS BEGUS, Lk, 41 Thn, Petani, Alamat Kampung Pagal Kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai bahwa sekitar pukul 13.00 wita
korban di suruh oleh orangtuanya untuk membeli minyak goreng di kios dekat rumahnya, setelah tiga puluh menit berlalu korban tidak kembali
ke rumah sehingga orang tua korban menyusul korban ke kios dan tidak menemukan korban sehingga orang tua
korban menginformasikan kepada keluarganya untuk mencari keberadaan korban
Setelah mendaptkan informasi tersebut Piket Intelkam dan Unit Keamanan Sat Intelkam Polres Manggarai melakukan penyelidikan sebagai berikut :
Meminta keterangan terhadap karyawan warung Barokah yang beralamat di Kumba Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong bahwa :
Bahwa sekitar pukul 14.14 wita yang di duga pelaku dan anak yang hilang di Cibal tersebut datang makan bakso di warung Barokah dengan menggunakan
Reskrim Tahan Tersangka Kasus Penculikan Anak
sepeda motor merk Honda VERZA warna hitam merah, Karena anak tersebut memakai baju kaus yang bertuliskan SD Cibal, maka karyawan warung
menanyakan kepada di duga pelaku tempat tinggal korban dan tujuan perjalanan selanjutnya kepada mereka dan di duga pelaku menjawab
bahwa korban berasal dari Cibal dan mau pergi ke Wae Lengga Kabupaten Manggarai Timur.
Dengan adanya informasi dari karyawan warung Barokah tersebut Piket Intelkam dan Unit Keamanan Sat Intelkam Polres Manggarai menghubungi keluarga
dan personil Polres Manggarai Timur untuk membantu mengecek ciri pelaku dan sepeda motor yang di gunakan jika melintas di wilayah Polres Manggarai Timur agar di amankan.
Sekitar pukul 17.45 wita informasi dari anggota Polres Manggarai Timur, Polres Manggarai Timur telah mengamankan pelaku an. ALI dan korban serta barang bukti sepeda motor merk Honda VERZA dari rumah pelaku di Kampung Ende,
Kelurahan Kota Ndora Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai.
Pukul 18.00 wita bertempat di depan Warung Barokah, Kanit Keamanan Sat Intelkam Polres Manggarai menyampaikan kepada orang tua
dan pihak keluarga dari korban bahwa pelaku dan korban sudah di amankan di Polres Manggarai Timur dan menyarankan kepada keluarga
untuk kembali ke Cibal sedangkan kedua orang tua korban di arahkan ke Polres Manggarai untuk memberikan data ataupun informasi terkait korban penculikan.
Pukul 19.00 wita Kanit PPA Aipda Anton Habun dan Kanit Buser Polres Manggarai berangkat menuju Polres Manggarai Timur untuk
menjemput korban dan pelaku serta barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda VERZA masih di amankan di Polres Manggarai Timur .
motif pelaku dalam kasus ini, yaitu ingin menjadikan korban sebagai anaknya Tindakan pelaku ini melanggar Pasal 76F jo Pasal 83
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pelaku di tetapkan sebagai tersangka
Rossa