Bangli gentra.co.id – Polda Bali, Polres Bangli- Jajaran Res Narkoba Polres Bangli kembali amankan pelaku berinisial JS als. Jemmy, 41 tahun, Bondowoso 26/10/1981, Katolik, wiraswasta, laki laki almt KTP Banjar dinas lebah RT/RW 027/006 Kel Dabasah Kecamatan Bondowoso, tempat tinggal Jln. Gatot subroto, Gang bringin, Br. Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan. Saat diamankan hari Rabu 25/1/2023, pukul 19.47 WITA di jalan Lettu Sobat Kel Kawan Kecamatan dsn Kabupaten Bangli. (Senin 30/1/2023)
Di jelaskan Kasat Res Narkoba Polres Bangli seijin Kapolres Bangli AKP I GST MD DHARMA SUDHIRA, S.H., MM , “Berawal dari penyelidikan yg dilakukan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangli diperoleh informasi tentang penyalahguna Narkotika jenis sabu. Dari laporan hasil penyelidikan tersebut Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada hari Rabu tgl 25 Januari 2023 sekira jam 19.47 wita pada saat Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli melakukan penyelidikan melihat seseorang dgn gerak gerik yg mencurigakan di seputaran jalan lettu sobat., Kel.Kawan, Kec/Kab. Bangli., kemudian Team Opsnal Satresnarkoba mengintrogasinya kemudian team Opsnal melakukan penggeledahan badan dan barang2 yg dibawa yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum. Pada saat pengeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan dalam pipet warna biru dan disimpan dalam bungkus rokok in mild dan di pegang dengan tangan kiri Setelah diinterogasi lebih lanjut ternyata tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan membenarkan barang tersebut adalah Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan pelaku diamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,43 (nol koma ) gram bruto atau 0,27 (nol koma dua puluh tujuh ) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua ) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,25 ( nol koma dua puluh lima ). 1 (satu) buah handphone merk VIVO 1806 ,warna biru berikut 2 (dua buah SIM card) XL Axiata dan Axis. 1 (satu) buah bungkus rokok merk In Mild warna putih. 1 (satu) potong pipet plastik warna biru. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan no pol DK 2919 ABH lengkap kunci kontak. 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk yamaha mio warna hitam dengan no pol DK 2919 ABH.
Kasat Res Narkoba Polres Bangli membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku kepemilikan Narkoba jenis sabu tanpa ijin dan kepadanya disangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun. “Jelas AKP GST MD Dharma Sudira.
Sumber Humas