Gentra News Bali – Polda Bali – Polres Karangasem – Sikum Polres Karangasem
Selasa (7/5/2024), Kasikum Polres Karangasem, IPTU I Gusti Lanang Ngurah Arimbawa, S.H. menghadiri Gelar Perkara Khusus penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara pengancaman dan/atau pengerusakan yang terjadi pada tangal 12 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WITA di Lingkungan Jasri Kaler, Kelurahan Subagan, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem yang dialami oleh seorang perempuan dengan inisial NNSA, dan diduga dilakukan oleh satu orang tersangka laki-laki dengan inisial IMG Alias G, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHP.
Gelar Perkara Khusus tersebut dilaksanakan di Ruangan Keadilan Restoratif Polsek Karangasem, dipimpin oleh Kapolsek Karangasem, Kompol I Gusti Alit Putra, S.Sos.,M.H. dan didampingi Wakapolsek Karangasem Iptu Ida Bagus Made Purwata Manuaba, S.E.., dan dihadiri oleh Penyidik Pembantu atau Kanit Reskrim Polsek Karangasem, Kbo Sat Reskrim, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem, serta dihadiri oleh korban, pelaku, dan tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan Gelar Perkara Khusus tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan Pendapat dan Saran Hukum (PSH) bahwa Sikum Polres Karangasem sepakat dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan pengancaman dan/atau pengerusakan tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta menyarankan kepada penyidik melengkapi administrasi penghentian penyidikan, memberitahukan penghentian penyidikan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditembuskan kepada pelapor dan tersangka, mengembalikan barang bukti kepada yang berhak, mencabut status tersangka, mengeluarkan tersangka dari tahanan, membuat dan mengirim SP2HP kepada pelapor, meng-input penghentian penyidikan tersebut pada E-MP secara real time, dan mengarsipkan berkas perkara.
Setelah pelaksanaan Gelar Perkara Khusus tersebut, Kasikum Polres Karangasem atas seizin Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P. menyampaikan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif diartikan sebagai penyelesaian perkara dugaan tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, kelarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
“Dalam pelaksanaan Gelar Perkara Khusus tersebut, para peserta gelar mengecek kembali persyaratan formil dan materiil penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dan mengecek kembali pernyataan para pihak yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian dan Surat Pernyataan Pemulihan Hak Korban guna memastikan apakah kerugian yang diderita oleh para korban akibat tindak pidana telah terpulihkan dan juga memastikan apakah mereka memang benar-benar menghendaki penyelesaian permasalahan tersebut secara kekeluargaan serta tidak melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Setelah melakukan pengecekan tersebut, kemudian dimintakan pendapat kepada tokoh masyarakat apakah penyelesaian secara musyawarah mufakat tersebut dapat memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak secara khusus dan masyarakat secara umum”, ungkap Kasikum.
“PSH dari Sikum Polres Karangasem diperlukan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Penyelesaian perkara tidak semata-mata penyelesaian secara substansi ketika para pihak telah sepakat dan kerugian korban telah dipulihkan, tetapi juga memastikan bahwa secara formil tidak terdapat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga dengan demikian, proses penyelesaian perkara tidak saja memperhatikan keadilan dan kemanfaatan, tetapi di sisi lain juga telah memberikan kepastian hukum, baik kepada para pihak yang berperkara maupun Penyidik yang menanganai perkara itu sendiri”, tambah Kasikum.
Dalam Gelar Perkara Khusus tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk menghentikan penyidikan tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kesepakatan untuk menghentikan penyidikan pengancaman dan/atau pengerusakan tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif tersebut diambil secara bulat oleh seluruh peserta Gelar Perkara Khusus, karena di samping telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif, para peserta Gelar Perkara Khusus juga sependapat bahwa penyelesaian perkara tersebut juga telah mencerminkan pencapaian atas tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” tutup Kasikum.
Rossa