Kasus Pencabulan Anak di Kupang, Tersangka SPA Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Gentra.co.id NTT  – Kupang, NTT – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang telah melimpahkan tersangka SPA (52)
dan barang bukti dalam kasus pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada Kamis (9/1). Proses ini merupakan kelanjutan
dari laporan polisi dengan nomor LP/B/99/IV/2024/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NTT, yang di ajukan pada 6 April 2024.

Kronologi Kasus
Tersangka SPA di duga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur pada 4 April 2024 di salah satu desa di Kecamatan Sulamu,
Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Setelah laporan di terima, Unit PPA bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti,
dan memeriksa saksi-saksi yang akhirnya mengarah pada penetapan SPA sebagai tersangka.

Proses Hukum Berlanjut
selain itu  Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, S.H., menyatakan bahwa penyidikan di lakukan secara profesional dan transparan. “Oleh karena itu Kami telah melengkapi semua persyaratan dalam proses penyidikan. Hari ini, tersangka dan barang bukti telah di limpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Yeni.

SPA di jerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, yang menetapkan perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencakup pidana berat sesuai ketentuan perlindungan terhadap anak.

Penyerahan ke Kejaksaan
Selain itu Penyerahan tersangka dan barang bukti di lakukan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Ipda Sutrisno, S.H., bersama tim penyidik, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ajun Jaksa Priastami Anggun P. Dewi, S.H., M.H. Penyerahan berlangsung aman dan lancar.

Komitmen Perlindungan Anak
Selain itu Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi anak-anak sebagai kelompok rentan. Oleh karena itu Aparat penegak hukum berharap proses hukum yang tegas terhadap SPA menjadi peringatan keras bagi pelaku tindak kejahatan terhadap pencabulan  anak. Polres Kupang juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan kekerasan atau kejahatan terhadap anak demi mencegah kasus serupa terulang.

Penanganan kasus ini di harapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus menunjukkan komitmen tegas dalam upaya perlindungan anak di Kabupaten Kupang.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *