Gentra News Bali – Polda Bali – Polres Karangasem, Sat Reskrim, bertempat di Kepolisian Sektor (Mako Polsek) Kubu, Sat Reskrim Polres Karangasem bersama Unit Reskrim Polsek Karangasem melaksanakan Restorative Justice dalam penanganan kasus dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan). Sabtu (16/3).
Dasar pelaksanaan kegiatan ini melibatkan berbagai dokumen hukum yang meliputi laporan polisi pada tanggal 4 Februari 2024, surat pencabutan laporan polisi, surat kesepakatan, serta surat ketetapan yang diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2024, yang mencakup pencabutan status tersangka, penghentian penyidikan, perintah penghentian penyidikan, dan perintah pengeluaran tahanan.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini. Di antaranya adalah pelapor, serta terlapor. Kehadiran aparat penegak hukum juga terlihat melalui kehadiran Kapolsek Kubu AKP Ida Bagus Astawa, S.H., Kasiwas Polres Karangasem, Kanit Reskrim Polres Karangasem, Kasubsibankum, Kasubsi Luhkum dan Kanit Propam Polsek Kubu.
Selain itu, Bendesa Adat Sukadana, Sdr. I Nengah Dharma, juga turut hadir dalam kegiatan Restorative Justice ini. Kehadiran pihak keluarga terlapor , memperkuat semangat rekonsiliasi yang menjadi fokus dalam Restorative Justice.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan sistem peradilan yang lebih mendalam dan berpusat pada pemulihan. Restorative Justice memungkinkan pihak yang terlibat untuk berdiskusi, mencari pemahaman, dan mencapai kesepakatan yang memadai bagi semua pihak. Kasus tindak pidana pengeroyokan ini akhirnya dikelola dengan pendekatan yang memungkinkan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.
rossa

