Bali-GIANYAR – Setelah kurang lebih menjalani 4 bulan masa pidana di Rutan Gianyar, 7 WBP Kasus Penjor Taro Kelod kini
dapat menghirup udara segar di luar Rutan Gianyar lebih cepat sebab kini mereka memperoleh program asimilasi rumah (27/04).
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Anak Agung Gde Putra Aribawa, mengatakan 8 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang di antaranya 7 WBP
Kasus Penjor Taro Kelod yang mendapat program asimilasi rumah telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
“Kali ini kami berikan program asimilasi rumah kepada 8 WBP (termasuk 7 orang WBP kasus Taro Kelod) karena sudah memenuhi
syarat-syarat, baik substantif maupun administratif yang sudah terpenuhi menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait asimilasi rumah. Yang salah satunya telah menjalani setengah masa pidana dan 2/3 masa pidananya tidak lebih dari tanggal 30 Juni 2023,
” ujarnya Anak Agung Gde Putra Aribawa.
Kasus Penjor Taro Kelod Peroleh Asimilasi Rumah
Kepala Rutan Gianyar, Muhammad Bahrun menjelaskan terkait asimilasi rumah ini bukan berarti narapidana bebas begitu saja. Tetapi mereka harus menjalankan program pembimbingan dan pengawasan yang di lakukan oleh pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Dengan mendapat program asimilasi rumah mereka bukan berarti bebas atau pulang begitu saja, tetapi harus mengikuti program pembimbingan dan pengawasan
lebih lanjut dari petugas Balai Pemasyarakatan,” jelasnya.
Selain itu Muhammad Bahrun juga menegaskan bahwa seluruh program pembinaan/integrasi yang di berikan Rutan Gianyar tidak di pungut biaya alias
gratis, beliau juga menitipkan pesan dan motivasi untuk mereka agar tetap mengikuti aturan yang ada selama dalam program Asimilasi Rumah.
“Jadi saya tekankan seluruh program pembinaan di Rutan Gianyar termasuk pengurusan integrasi, pembebasan bersyarat, maupun asimilasi rumah tidak di pungut biaya sama sekali alias gratis ya. Jadi di sini saya berpesan selama menjalani asimilasi rumah, saudara betul-betul mentaati aturan yang telah di tetapkan jangan melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi. Karena bila hal itu saudara lakukan, maka di pastikan Asimilasi Rumah yang saudara jalani akan di cabut dan di kenakan sanksi hukuman”, pesan Muhammad Bahrun.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan narapidana yang di pulangkan lebih awal karena program asimilasi tersebut di nyatakan telah memenuhi syarat.
“Warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut belum bebas secara murni, namun mereka tetap dipantau oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan dan juga Kejaksaan,” tegas Anggiat.
Rossa