Gentra.co.id BaliĀ – Satreskrim Polres Karangasem melalui Urmin Reskrim memberikan pelayanan Surat Rekomendasi Kehilangan STNK dan BPKB,
serta mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sertifikat Tanah.
Surat rekomendasi ini sangat penting sebagai salah satu persyaratan dalam mengurus permohonan baru atas surat-surat yang hilang,
dengan adanya surat rekomendasi ini dapat di jelaskan bahwa surat yang di laporkan hilang memang benar hilang dan tidak sedang menjadi barang bukti dalam suatu perkara pidana yang di laporkan di kepolisian.
Seperti tampak pada Jumat,20 Desember 2024 Urmin Satreskrim Melakukan pelayanan Surat Rekomendasi kehilangan STNK guna di terbitkannya STNK baru . Dalam memberikan pelayanan Surat Rekomendasi Kehilangan, Satreskrim tidak memungut biaya apapun.
Rossa