Tabanan-Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beras di Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan periode 2020–2021. Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa lebih dari 140 saksi dan 2 orang ahli. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam kerja sama antara Perumda Dharma Santhika dengan DPC Perpadi Tabanan terkait pengadaan dan pengelolaan beras kualitas medium. Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) serta tidak memenuhi standar operasional (SOP) dan pengendalian mutu (Quality Control). Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 1,851 miliar. Para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk proses hukum lebih lanjut.