Gentra.co.id Jakarta – Jakarta – Kinerja penegakan hukum di Indonesia menunjukkan tren positif. Berdasarkan survei World Justice Project, Indonesia menempati peringkat ke-42 dari 142 negara dengan skor 0,86 dalam efektivitas pengendalian kejahatan. Peringkat ini naik dari posisi ke-44 tahun sebelumnya. Hal ini tidak terlepas dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
“Penegakan hukum yang efektif berdampak positif pada stabilitas sosial dan keamanan, yang menjadi prasyarat utama pembangunan bangsa,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers akhir tahun 2024, Selasa (31/12).
Sepanjang 2024, Polri mencatat penurunan jumlah kasus kriminal sebesar 4,23%, dari 339.537 kasus di 2023 menjadi 325.150 kasus. Tingkat penyelesaian perkara pun meningkat menjadi 75,34%, naik dari 74,25% pada 2023.
“Angka ini menunjukkan upaya maksimal kami dalam menyelesaikan perkara, baik melalui proses hukum maupun pendekatan restoratif justice,” ungkap Kapolri.
Kejahatan konvensional seperti pencurian, pengeroyokan, dan penipuan menjadi fokus utama dengan 60.278 kasus berhasil di selesaikan. Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak juga menurun sebesar 12,3% di bandingkan tahun sebelumnya.
Polri juga meningkatkan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan membentuk Satgas TPPO. Pada 2024, sebanyak 621 kasus berhasil di selesaikan, meningkat 114% di bandingkan 2023. Jumlah korban pun menurun signifikan hingga 42%.
Selain itu, Polri terus memberantas jaringan narkoba internasional. Selama 2024, sebanyak 42.824 kasus narkoba di ungkap, dengan tingkat penyelesaian mencapai 84,47%. Barang bukti narkotika senilai Rp8,6 triliun berhasil di sita, menyelamatkan sekitar 40,4 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
“Kerja sama lintas negara sangat penting untuk memutus jaringan narkoba yang melibatkan berbagai modus baru dan jaringan internasional,” kata Kapolri.
Kejahatan perjudian, khususnya judi online, menjadi perhatian serius Polri. Pada 2024, sebanyak 4.926 kasus perjudian berhasil di ungkap, meningkat hampir 40% di bandingkan tahun lalu. Dari total kasus, 1.611 di antaranya adalah perjudian online.
“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memblokir lebih dari 126.447 situs judi online, serta menyita aset berupa tanah, bangunan, dan uang tunai senilai Rp61,72 miliar,” tegas Kapolri.
Menutup 2024 dengan berbagai capaian, Kapolri menegaskan bahwa Polri akan terus mengedepankan pendekatan restoratif justice dan tindakan tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami berharap, melalui langkah-langkah ini, Polri mampu menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan efek jera tetapi juga memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan berbagai langkah strategis dan inovasi di bidang penegakan hukum, Polri optimistis dapat menjaga stabilitas dan keamanan nasional yang berkelanjutan.
Rossa