Lombok Tengah – Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria merupakan penjabaran Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan Negara mengelola sumber daya alam, untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat, melalui Hak menguasai dari Negara. Berdasarkan tafsir tersebut, agar tercapai tujuan negara, salah satunya diperlukan pengaturan tentang hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah melalui penetapan jenis-jenis hak atas tanah sebagaimana diatur Pasal 16 UUPA.
Agar pemilikan dan penguasaan tanah terjamin dalam pemanfaatan dan penggunaannya, wajib didaftarkan menurut Pasal 1 ayat 1 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam hal pemilikan bidang-bidang tanah belum didaftar, akan berpotensi timbulnya konflik pemanfaatan yaitu saling klaim pemilikan atau pemanfaatan tanah. Kenyataannya, konflik pertanahan yang menyangkut nasib warga Masyarakat memakan waktu lama dan terasa menggetirkan dalam proses penyelesaiannya.
Salah satu permasalahan yang mencuat saat ini adalah polemik penerbitan sertifikat Tanah dari ahli waris MIGARSIH alias MAMIQ KALSUM yang merupakan pemilik sah atas sebidang tanah seluas 6,5 yang terletak di Dusun Ebunut, Desa Kuta, Pantai Seger, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang berdekatan Langsung dengan Sirkuit Mandalika.
Di ketahui Tanah tersebut merupakan pelepasan aset Hak Pengelolaan (HPL) berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 04/KPTS/DPRD/2009 tentang Persetujuan Pelepasan Aset Hak Pengelolaan (HPL) di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah tertanggal 04 Maret 2009. Seiring berjalan nya waktu sampai saat ini permohonan pensertifikatan hak atas Tanah tersebut belum bisa dilakukan padahal telah melakukan prosedur yang benar dengan melakukan permohonan pendaftaran dan telah dilakukan pengukuran dengan dikeluarkanya Peta Bidang Tanah serta surat rekomendasi dari Gubernur NTB.
Menurut pengakuan Kuasa Hukum Ahli Waris Lalu Abdul Majid, SH bahwa pihaknya telah melakukan permohonan dengan nomor berkas 55360/2018 yang terdaftar lebih dahulu dan dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan, namun saat ini malah ada permohonan baru pada objek lahan yang sama seluas 1,5 Ha atas nama orang lain dengan Pendaftaran berkas Nomor 10057/2024 atas nama LALU AMANAH yang masih berproses dimana yang bersangkutan tidak termasuk Namanya dalam proses pelepasan HPL. Sementara permohonan atas nama ahli waris MIGARSIH alias MAMIQ KALSUM tidak on setelah diakses pada situs online BPN, jelas Abdul Majid kepada awak media setelah memberikan pernyataan di kantor Pertanahan Lombk Tengah, kamis 18/09/2025.
Abdul Majid menjelaskan, pihaknya dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan administrative yang dilengkapi pula dengan produk hukum berupa putusan PIDANA, TATA USAHA NEGARA DAN PUTUSAN PERDATA yang telah memiliki kepastian hukum (inkracht van gewijsde) seharusnya dapat diterima sebagai keniscayaan hukum yang mengikat dan menjadi instrumen akhir dari dinamika perjalanan panjang untuk mendapatkan kepastian hak terhadap obyek yang dimohonkan.
Lebih lanjut Abdul Majid menambahkan bahwa atas adanya permohonan ganda pada satu bidang yang sama di kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah kami melakukan keberatan dan komplen dan bersurat melalui kantor pertanahan yang diduga adanya Upaya penyelundupan hukum dengan Upaya menindih permohonan yang lebih dahulu dimohonkan tanpa prosedur dan dasar legitimasi serta mereduksi produk administrative dan kerja-kerja pimpinan sebelumnya termasuk nyata-nyata membangkang dan tidak melaksanakan secara konsekuen produk hukum lainnya.
Abdul Majid, SH sebagai Kuasa Hukum Ahli Waris memohon kepada Pimpinan Kantor Pertanahan Lombok Tengah untuk memiliki integritas, kejujuran dan tanggungjawab menyelesaikan masalah yang timbul secara beradab serta memberikan tenggat waktu kepada Kantor Pertanahan Lombok Tengah untuk segera menindaklanjuti apa yang kami harapkan untuk mencari Solusi yang terbaik bagi para ahliwaris dalam mendapatkan hak nya dimata Hukum. Namun jika segala hal yang telah dilakukan pihaknya tetap tidak di indahkan oleh Kantor Pertanahan Lombok Tengah atas permasalahan ini, pihaknya tidak akan segan segan akan melakukan unjukrasa ke kantor pertanahan Lombok Tengah untuk meminta pertanggungjawaban atas kekisruhan polemik permohonan pensertifikatan hak atas Tanah yang ditimbulkan.