Bima _ Senin, 15 Desember 2025 – Kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis shabu dan minuman beralkohol (miras) telah berlangsung di depan Mako Polres Bima, Jalan Lintas Sumbawa-Bima, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Acara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SH., S.I.K, termasuk Danramil 1608-04/Woha Kapten Inf Ibrahim sebagai perwakilan Dandim 1608/Bima.
Kapolres Bima dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dari September 2025 dan operasi khusus Antik Rinjani yang dilaksanakan mulai 1 hingga 14 Desember 2025. Dalam operasi tersebut terungkap 17 kasus dengan 21 tersangka, terdiri dari 3 perempuan dan 18 laki-laki. Total barang bukti berupa shabu seberat 170,26 gram serta ribuan botol minuman beralkohol tradisional dan merek terkenal berhasil diamankan.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta kelengkapan berkas perkara yang akan diserahkan ke jaksa penuntut umum. Semua barang bukti narkotika sudah dipastikan positif mengandung metamfetamin setelah melalui pengujian laboratorium di BPOM Mataram,” tegas AKBP Eko Sutomo.
Dalam kesempatan tersebut Dandim 1608/Bima, melalui Kapten Inf Ibrahim, menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan anak-anak dari bahaya narkoba yang menjadi akar segala kejahatan. Sinergi antara Kodim 1608/Bima dan Polres Bima, menjadi contoh kuat dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah ini demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Acara pemusnahan barang bukti selesai berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan komitmen aparat keamanan di Kabupaten Bima dalam menjaga wilayahnya dari peredaran narkotika dan minuman ilegal.

