Kolonel Inf Hendro Cahyono Bersama Forkopimda NTT Saksikan Pemberian Remisi bagi Warga Binaan

Komandan Korem 161/Wira Sakti Kolonel Inf. Hendro Cahyono bersama Gubernur NTT dan Forkopinda NTT, usai mengikuti Vicon rangkaian kegiatan upacara memperingati HUT RI ke- 80 yang di pimpin oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi momen bersejarah bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Kupang.

Tahun ini, pemerintah memberikan dua jenis remisi sekaligus, yakni Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD), sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan taat aturan.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., A.pt, menyampaikan langsung kabar tersebut melalui amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI di Kantor Lapas Kelas II A Jln. Matahari Kel. Oesapa Selatan, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang Prov. NTT. Minggu (17/08/2025).

Ia menegaskan, remisi bukanlah hadiah semata, melainkan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana umum Serta Pemberian Remisi dasawarsa dan pengurangan masa pidana Dasawarsa Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025,

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Peringatan hari ini yang sekaligus dirangkaikan dengan Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025 bagi Anak Binaan.

“Tidak hanya itu, pada momen istimewa ini juga dilaksanakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana istimewa, yaitu Pemberian Remisi atau Pengurangan Masa Pidana Istimewa Peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ditetapkan tiap kelipatan sepuluh ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia”, ujarnya.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Gubernur NTT, Wakil Gubernur NTT, Kapolda NTT, Kajati NTT, Danrem 161/Wira Sakti, Danlanud El Tari Kupang, Sekda Provinsi NTT, Kabinda NTT, Kakanwil Kemenkumham NTT, Kadivpas NTT, Kepala Lapas Kelas II A Kupang serta  Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kupang serta para pejabat terkait. ( Penrem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *