Gentra.co.id NTT – Ende, NTT – Empat pria yang tergabung dalam komplotan pencurian dengan pemberatan akhirnya berhasil di ringkus oleh Satreskrim Polres Ende. Mereka telah melancarkan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda di Ende, yakni Asrama SLB Jalan Nangka, Asrama Putri STIPAR Jalan Gatot Subroto, dan Lorong SMA Negeri 1 Ende.
Para pelaku yang kini di amankan berinisial MZK alias Zul (25), AR alias Aron (22), TAZ alias David (21), dan AR alias Lintang (30).
Menurut Kaurbinops Satreskrim Polres Ende, Iptu Arnoldus Arakoi, komplotan ini menyasar barang-barang berharga seperti laptop dan handphone, yang kemudian di jual ke berbagai tempat, termasuk di Ende, Danga (Nagekeo), dan Boawae (Manggarai).
“Hasil pencurian di gunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi sebagian besar di habiskan untuk judi online dan membeli minuman keras,” ungkap Kanit 1 Satreskrim Polres Ende, Aipda John Sear.
Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Ende terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
𝙋𝙚𝙣𝙪𝙡𝙞𝙨 𝙏𝙤𝙥𝙖𝙣”𝙏𝙊