Konsumen Melapor ke Polisi, PT Satria Motor Indonesia Diduga Lakukan Penipuan

Gentra.co.id Bali – Denpasar – Seorang konsumen bernama Rudy melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan yang di alaminya ke Polresta Denpasar, pada 3 Februari 2025. Laporan ini muncul akibat ketidakpuasannya terhadap PT Satria Motor Indonesia, importir mobil listrik murah, yang tak kunjung mengembalikan dana refund atas pembelian mobil listrik yang di batalkan.

Kasus ini bermula pada 21 Agustus 2024, ketika Rudy bersama keluarganya mengunjungi pameran mobil listrik di salah satu Mall besar di Denpasar. Tertarik dengan promo diskon dari Rp. 55.000.000 menjadi Rp. 35.000.000, ia memutuskan untuk membeli unit mobil listrik dengan syarat pembayaran tunai atau transfer.

Keesokan harinya, 22 Agustus 2024, Rudy mendatangi kantor PT Satria Motor Indonesia Cabang Bali yang berlokasi di Jl. Nakula No. 73, Legian, Kuta, Badung. Ia melakukan pembayaran sebesar Rp. 35.000.000 melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama PT Satria Motor Indonesia.

Setelah pembayaran, ia menerima kuitansi serta Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) yang di tandatangani oleh seorang sales wanita. Dalam SPK tersebut, di janjikan bahwa unit mobil listrik akan di terima pada 12 April 2025.

Namun, dengan berbagai pertimbangan, dua bulan setelah transaksi, Rudy memutuskan untuk membatalkan pembelian sesuai ketentuan dalam SPK. Berdasarkan perjanjian, pembatalan ini di kenakan biaya potongan sebesar Rp. 8.750.000.

Pada 30 Oktober 2024, Rudy mengajukan permohonan pengembalian dana melalui form pengajuan refund, yang kemudian di setujui oleh Direktur PT Satria Motor Indonesia, pada 8 November 2024. Sesuai perjanjian dalam formulir tersebut, PT Satria Motor Indonesia berjanji akan mengembalikan sisa uang sebesar Rp. 26.250.000 paling lambat pada 31 Januari 2025.

Namun, hingga berita ini dimuat, dana tersebut belum juga di kembalikan. Merasa di rugikan, Rudy akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor Reg: DUMAS/39/II/2025/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI.

Ia berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporannya dan memberikan keadilan bagi dirinya serta konsumen lain yang mengalami kasus serupa.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *