Sumbawa Besar, NTB gentra.co.id – Pasca temuan barang bukti kayu sonokeling pada Sabtu 04/02/2023 lalu, Tim Gabungan yang terdiri Koramil 1607-01/Sumbawa, Polsek Batu Lanteh dan KPH Batulanteh kembali mendatangi lokasi tempat temuan Barang Bukti untuk dilakukan pemusnahan di Hutan Lindung Dusun Jompang Kecamatan Batu Lanteh, Senin, 06/02/2023.
Pemusnahan barang bukti di lokasi temuan tersebut dikarenakan akses medan yang tidak memungkinkan dalam mengangkut barang bukti ke tempat yang dituju untuk diamankan dalam hal ini kantor KPH Batulanteh.
“Dari laporan yang saya dapat, bahwa kayu yang akan dimusnahkan di lokasi temuan tersebut sebanyak 106 batang berbentuk balok dengan diameter 3 meter”, Kata Danramil 1607-01/Sumbawa Kapten Inf Abidin.
Danramil pun menambahkan “pemusnahan kayu tersebut dilakukan dengan cara dipotong pendek menggunakan mesin senso dan untuk saat ini kayu yang berhasil dihancurkan sebanyak 16 batang”, Tambah Danramil.
Sumber Pendim