Gentra News – NTT Pada tanggal 4 Juli 2024, Koramil 1612-03/Reok yang diwakili oleh Serda Rano aktif berpartisipasi dalam Sidang Panitia Ajudikasi Pemeriksaan Tanah yang diadakan di Kantor Desa Bajak. Sidang ini dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk Camat Reok atau perwakilan BPK Sabrinus Nembo SH, Kasi Pemerintahan Pam Pertanahan Kecamatan Reok, dan perangkat desa lainnya, serta masyarakat setempat yang memiliki kepentingan terhadap pengelolaan tanah di wilayah tersebut.
Serda Rano, yang merupakan anggota Koramil 1612-03/Reok, menyampaikan, “Kami mengapresiasi kerjasama yang kuat antara Koramil, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjalankan proses adjudikasi tanah ini. Kami berkomitmen untuk mendukung upaya pencapaian kepastian hukum dan keadilan dalam pemerataan akses terhadap sumber daya tanah di Desa Bajak.”
Sidang tersebut merupakan forum penting dalam menyelesaikan berbagai sengketa dan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah. Diskusi yang intensif dilakukan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses adjudikasi ini berdasarkan pada fakta-fakta yang jelas dan prosedur hukum yang berlaku.
Proses adjudikasi tanah sendiri menjadi salah satu instrumen untuk memperbaiki tata kelola tanah yang lebih baik dan transparan. Keterlibatan Koramil 1612-03/Reok dalam sidang ini menunjukkan bahwa pihak militer tidak hanya berperan dalam aspek keamanan, tetapi juga dalam mendukung proses administratif yang berpihak kepada keadilan dan kemajuan masyarakat lokal.
Dengan demikian, Sidang Panitia Ajudikasi Pemeriksaan Tanah yang dihadiri oleh Koramil 1612-03/Reok dan berbagai stakeholders lokal di Desa Bajak pada tanggal 4 Juli 2024 merupakan langkah penting menuju pemenuhan hak-hak masyarakat terkait tanah secara adil dan proporsional. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pengelolaan sumber daya tanah di masa depan.