Gentra.co.id Bali – Pada Rabu, 8 Januari 2025, terjadi penumpukan sampah di Jalan Pulau Kawe, perbatasan Pedungan dan Denpasar Barat, yang menyebabkan kemacetan lalu lintas. Tumpukan sampah meluber hingga menutupi sebagian jalan, memaksa pengendara memperlambat laju kendaraan atau mencari rute alternatif.
Pjs Danramil bersama Kapten Inf Nym Lasiana, Lurah Pedungan, dan Wakil Wali Kota Denpasar segera turun ke lokasi untuk membantu proses pengangkutan sampah. Berkat kerja sama aparat dan pejabat setempat, proses pembersihan berlangsung cepat, dan kondisi lalu lintas berangsur normal.
Kejadian ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah di tentukan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah. Perda ini mengatur pemilahan sampah organik dan anorganik serta jadwal pengangkutan sampah:
Selasa, Jumat, Minggu: Sampah anorganik
Senin, Rabu, Kamis, Sabtu: Sampah organik
Apabila sampah tidak di pilah sesuai ketentuan, petugas tidak akan mengangkutnya. Peraturan ini mulai di berlakukan sejak 1 Agustus 2024.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, DLHK Kota Denpasar bersama Penguatan Peran Aktif Masyarakat (PPAM) Bali terus melakukan sosialisasi pemilahan
sampah berbasis sumber. Sosialisasi di lakukan melalui berbagai lini, termasuk sekolah, instansi, dan majelis adat, bahkan secara door to door ke rumah-rumah warga.
Gde Suarja, Konsultan PPAM Bali, berharap masyarakat menerapkan prinsip “sampah saya, tanggung jawab saya” untuk menyadari pentingnya memilah sampah dari tingkat rumah tangga. Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna, juga berharap aksi nyata dari masyarakat dalam penerapan Perda No. 8 Tahun 2023 ini. DLHK telah memfasilitasi berbagai program pengelolaan sampah, seperti SIDARLING, PESAN MAMA, PESAN GADIS, Bank Sampah Keliling,
hingga Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, guna meminimalkan sampah yang di setorkan ke TPA Suwung.
Selain itu Dengan adanya peristiwa ini, di harapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah di tentukan serta melakukan pemilahan sampah di rumah tangga. Hal ini penting untuk mencegah pencemaran lingkungan, penyebaran penyakit, dan menjaga keindahan serta kebersihan kota Denpasar.
Untuk melihat upaya sosialisasi yang di lakukan oleh DLHK Kota Denpasar, berikut adalah video terkait:
Rossa