Langkah Tepat, Mengatasi Ancaman Rabies Danramil 1618-04/Bisel Terlibat Aktif dalam Rapat Penanganan Kasus Rabies.

Gentra News NTT- KEFAMENANU. Rabu, 24 April 2024, Aula Kantor Camat Biboki Tanpah menjadi saksi atas kehadiran Danramil 1618-04/Bisel, Kapten Cba. Dominggus M Atamani, dan Babinsa Serda Wilfridus Molo dalam rapat penting terkait penularan dan penanganan kasus rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), terutama di tingkat kecamatan Biboki Tanpah.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bapak Camat Biboki Tanpah, Ibu Kapus Oenopu dan staf Puskesmas, serta para kepala desa dan koordinator peternakan di Kecamatan Biboki Tanpah. Tujuan dari rapat ini adalah untuk menyusun strategi dan langkah-langkah yang efektif dalam mengatasi penularan rabies serta meningkatkan kecepatan penanganan kasus di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Danramil 1618-04/Bisel, Kapten Cba. Dominggus M Atamani, menyampaikan pentingnya kerjasama antara berbagai pihak terkait untuk meminimalisir penyebaran rabies. “Kita harus bekerja sama secara aktif dalam menangani kasus rabies ini. Koordinasi yang baik antara TNI, pemerintah kecamatan, dan stakeholder lainnya sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan upaya penanggulangan,” ujar Danramil.

Sementara itu, Dandim 1618/TTU Letkol ARM Laode Irwan Halim S.I.P.,M.Tr.,(Han)., juga turut memberikan arahan dan dukungan terhadap upaya penanganan kasus rabies di Kabupaten TTU. “Kami berharap melalui rapat ini, akan tercipta strategi yang efektif dan terpadu dalam menanggulangi kasus rabies, sehingga dapat mengurangi dampak negatifnya terhadap masyarakat,” ujar Dandim.

Keberadaan Danramil dan Babinsa dalam rapat tersebut menunjukkan komitmen TNI dalam mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Semoga kerjasama antara berbagai pihak terus terjalin dan dapat memberikan solusi yang optimal dalam menangani kasus rabies di Kabupaten TTU, serta menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
(PENDIM 1618/TTU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *