BALI – DENPASAR – Dalam rangka meningkatkan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) Perajin/IKM di Bali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
Kanwil Kemenkumham Bali berkesempatan menjadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI),
bertempat di Gedung Gajah Jaya Sabha Denpasar, Selasa (09/05).
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, Ketua Dekranasda Kab. Karangasem, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan se-Provinsi Bali, Kepala Dinas Koperasi Prov. Bali, Kepala BRIDA Provinsi Bali serta Para IKM dan UMKM yg mengikuti secara daring dan luring.
Dalam sambutannya, Ny. Putri Koster menyampaikan bahwa salah satu kewajiban dari Dekranasda Provinsi Bali adalah mengontrol kerajinan sandang yaitu kain tenun yang ada di Bali. Sebuah tindakan tegas yang telah di lakukan Pemerintah Provinsi Bali dalam melindungi keberadaan kain tenun Bali seperti Songket, Gringsing, Cagcag dan Endek adalah dengan mendaftarkan tenun warisan para leluhur ini, untuk memiliki Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) masyarakat Bali. Dengan demikian, secara hukum kain tenun tradisional Bali ini telah mendapat perlindungan. “Artinya, motifnya tak boleh sembarangan di ambil dan tidak boleh sembarangan di produksi di luar Bali,” ujarnya.
PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI IKM
Menurut, Ny. Putri dalam menanggulangi hal tersebut maka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga
warisan leluhur harus di laksanakan secara masif, baik sisi dampaknya kepada para penenun, dampaknya kepada eksistensi warisan leluhur maupun
dari sisi hukumnya, di mana masyarakat harus mengetahui hal tersebut.
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Alexander Palti dalam paparan materinya mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual dapat
di ajukan pendaftaran atau pencatatannya oleh siapa saja baik secara perorangan maupun secara badan hukum. Kain tenun Endek, Cagcag, dan Gringsing sudah di catat untuk memiliki KIK, untuk itu ketentuan pasal-pasal pada UU dapat di berlakukan,
termasuk sanksi jika terjadi pelanggaran.
“Untuk itu saya harap dengan adanya sosialisasi yang masif di lakukan oleh Dekranasda Provinsi Bali ini bisa menyadarkan masyarakat umum,
baik penjual maupun pembeli untuk semakin sadar bahwa kain tenun sudah tercatat memiliki KIK dan ada aturan-aturan hukum di dalamnya yang harus di taati,
mari kita pahami bersama sehingga warisan budaya yang adiluhung dapat di lestarikan,” pungkasnya.
Mengakhiri acara Alexander Palti menyampaikan “Banggalah dengan produk asli bali, lindungilah produk-produk asli bali,
dan kami siap melakukan pendampingan dan turun ke lapangan utk memberikan edukasi,” tutupnya.
Rossa

