Letkol Armen Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana

Gentra News Klungkung,- Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf Armen, S.Ag.,M.Tr ( Han ) menghadiri pemusnahan barang bukti perkara pidana yang digelar oleh pihak Kejari Klungkung, Kamis ( 18/07/24 ).

Kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Klungkung ” Puri Cempaka “, desa Gunaksa kecamatan Dawan tersebut dipimpin langsung Kepala Kajari Klungkung Dr Lapatawe B Hamka, S.H, M.H yang turut dihadiri oleh staff ahli Bupati bidang hukum, politik dan pemerintahan, Kapolres Klungkung, Rutan Kelas II B Klungkung, Ketua Pengadilan Negeri Semarapura Kelas II, Kepala BNN kabupaten Klungkung.

Dalam sambutannya Kepala Kajari Klungkung Dr. Lapatawe B Hamka, S.H, M.H intinya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap ( In Kracht ) hari ini berasal dari 22 perkara tindak pidana yang merupakan hasil pengumpulan selama satu tahun.

Kegiatan ini, menurut Dr. Lapatawe B Hamka merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah di Lapas, sehingga barang buktinya kita musnahkan. Ini merupakan tugas sekaligus wujud nyata pelayanan terbaik kami bagi masyarakat, “imbuhnya.

Sementara itu, di lokasi yang sama Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf Armen, S.Ag.,M.Tr ( Han ) mengatakan, kehadiran dirinya dalam pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata sinergitas serta dukungan penuh Kodim 1610/Klungkung terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan.

Ini merupakan komitmen dan bentuk tanggung jawab tugas dan kami sangat mengapresiasi. Kami pastinya mendukung penuh dan berharap kegiatan ini akan semakin meningkatkan sinergitas seluruh pihak untuk bersama-sama memberantas berbagai aksi kejahatan, ” tegas Dandim. ( pendim 1610/Klungkung ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *