Mantan Karyawan Toko Bereaksi Pada Malam Hari Ambil Uang Dilaci.

Buleleng gentra.co.id – Sebelumnya salah satu yang diduga melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain tanpa ijin adalah mantan karyawan Toko Krisna Mart Girimas yang bernama Gede Tila Ariasa, (24), yang diberhentikan pada tanggal 5 Januari 2023 oleh pemilik toko yang juga merupakan korban Gede Sutarma Jaya (36).

Hilangnya barang milik korban diketahui pada saat korban membuka toko pada hari Sabtu (7/1/2023) dan mengecek uang modal di laci kasir ternyata sudah hilang, ternyata pintu belakang sebelah barat toko ditemukan dalam keadaan terbuka. Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2023 pukul 23.07., wita.

Dengan kejadian tersebut kemudian korban mengecek rekaman CCTV yang ada didalam toko dan dari rekaman tersebut terlihat ciri-ciri pelaku dan diduga ciri-ciri tersebut adalah Gede Tila Ariasa.

Dugaan yang ada dalam rekaman CCTV tersebut karena pelaku dengan jelas mengetahui kunci laci kasir dan pelaku juga mengambil barang-barang berupa rokok yang ada ditoko. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.300.000.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawan untuk mendapatkan tindakan hukum lebih lanjut.

Laporan korban di terima langsung Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP., dan langsung bertindak cepat bersama-sama dengan Kanit Reskrim IPDA Kadek Widana, S.E., melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkap peristiwa tersebut dengan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Berbekal dengan keterangan saksi-saksi dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa itu benar terjadi dan diduga dilakukan oleh pelaku, dan pada hari itu juga Sabtu (7/1/2023) pelaku berhasil diamankan dirumahnya di Banjar Dinas Abasan Desa Sangsit Kecamatan Sawan.

Setelah dilakukan permintaan keterangan pelaku terhadap pelaku sebagaian uang hasil perbuatannya telah digunakan untuk dirinya sendiri dan juga ada diberikan kepada orang lain diantaranya kepada Kadek Agus Satriawan(20) diajak makan dan minum, dan Kadek Murtiasa (20) diberikan uang sebesar Rp. 100.000.-, sehingga sisa hasil dari perbuatan tersebut hanya tersisa berupa tunai sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 7 (tujuh) batang rokok merk country.
“kasus ini masih dikembangkan dan didalami, untuk sangkaan pasal terhadap terduga pelaku disangka melakukan tindak pidana Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun kurungan”, ucap Kapolsek Sawan.

Sumber Humas 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *