Mediasi Sipandu Beradat Penyelesain Permasalahan Pencurian Kopi Kering Di Desa Sepang Kelod Kec. Busungbiu

Bertempat di Kantor Desa Sepang Kelod Kec.Busungbiu Kab.Buleleng
Babinsa Desa Sepang Kelod Serda Kadek Nova Juliana bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Komang Sumariawan Menghadiri kegiatan Sipandu Beradat dalam penyelesaian permasalahan Pencurian Kopi kering di Banjar Dinas Bujak desa Sepang Kelod Kec. Busungbiu

Hadir dalam kegiatan Perbekel Sepang Kelod , Kelian Br Dinas Bujak, I Ketut Budi Arnawa selaku Pelapor, *Putu Siwalada selaku
Terlapor*, Babinsa Sepang Kelod
Bhabinkamtibmas Sepang , Kelod
Made wedana selaku Saksi.

Kronologi Kejadian
Pada hari Kamis, 12 Desember 2024, I Ketut Budi Arnawa melaporkan ke kantor desa adanya pencurian 43 kg kopi di rumahnya. Pelaku yang diketahui bernama Putu Siwalada, seorang warga Desa Sepang Kelod, telah mengakui perbuatannya.

Mediasi dilakukan secara kekeluargaan di kantor desa sepang kelod. Kedua belah pihak, yaitu I Ketut Budi Arnawa selaku pelapor dan Putu Siwalada selaku terlapor, didampingi oleh perangkat desa dan aparat keamanan. Setelah melalui musyawarah, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan.

Sebagai hasil mediasi yaitu pihak terlapor mengakui tindakan pencurian kopi milik korban dan pihak pelapor memaafkan pelaku dan tidak akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib .

Dan jika suatu saat melakukan tindakan yang sama, maka bersedia di tindak sesuai hukum yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *