Mencapai Batas Akhir Semua Parpol Peserta Pemilu Sampaikan LADK Di KPU Tabanan

Gentra News Bali – Tabanan, Senin 8 Januari 2024

Tepat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 paling lambat pukul 23.59 wita, semua kontestan partai Politik yang ada di Kabupaten Tabanan telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU kabupaten Tabanan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra, didampingi Komisioner divisi tehnis penyelenggara Yuni lestari, pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 siang di Kantor KPU kabupaten Tabanan.

Dijelaskan pula bahwa ada 18 parpol yang menyampaikan LADK sampai dengan hari terakhir tadi malam. “Jika ada kekeliruan atau perbaikan untuk kesalahan dalam pelaporan masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki dari tanggal 8 sampai tanggal 12 Januari 2024” kata ketua KPU kabupaten Tabanan.

Ditambahkan pula oleh Komisioner divisi tehnis penyelenggara Yuni lestari bahwa “Setelah Parpol melakukan generate Parpol melakukan pemeriksaan terhadap soft file yg telah terunduh (surat pendaftaran dicetak & ditandatangani oleh Pimpinan Parpol), selanjutnya Parpol mengunggah soft file LADK beserta bukti bukti lainnya. Selanjutnya melakukan submit LADK pada Sikadeka. Ketika Parpol melakukan submit LADK, berati Parpol telah menyampaikan LADK kepada KPU sesuai tingkatan”. Ujar Yuni Lestari

Diungkapkan pula bahwa”Parpol akan menerima TT (Tanda Terima) dari KPU setempat apabila berdasarkan Hasil Pencermatan LADK Parpol sudah memenuhi kelengkapan dokumen & kesesuaian format LADK”

“Seandainya hasil pencermatan LADK Parpol belum memenuhi kelengkapan & kesesuaian format LADK, maka Parpol dapat memperbaiki LADK sampai 5 hari kedepan sejak Tanda Pengembalian disampaikan oleh KPU”.

“Parpol dapat melakukan perbaikan dengan menggunakan Formulir MODEL-LADK PERBAIKAN PARPOL (Lamp XV PKPU 18/2023), Parpol dapat membuka akses unggah LADK pada Sikadeka menggunakan akun admin Parpol”

“Dalam hal hasil pencermatan LADK Parpol dinyatakan lengkap & sesuai, Parpol menerima TT (Tanda Terima) dari KPU setempat. Parpol dapat melihat pengumuman penerimaan LADK , paling lambat 1 hari setelah periode penyampaian LADK melalui “Laman_” KPU atau papan pengumuman”. Tutup Yuni Lestari

rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *