Bangli gentra.co.id Polda Bali, Polres Bangli. Seijin Kapolres Bangli AKBP I Dewa Agung Roy Marantika, SH., S.I.K melalui Kapolsek Susut AKP I NYOMAN EDI SUWARYA, S.H., M.H, didampingi Kanit Reskrim IPDA I PUTU ASMARA PUTRA, S.H bersama team Opsnal Polsek Susut telah mengamankan pelaku inisial IKL, umur 50 tahun, laki laki, Hindu, Petani, dengan alamat Banjar Kembang Merta, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli dengan Barang bukti, dugaan tindak pidana pencurian Handphone di wilayah Desa Tiga Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. (Senin 16/1/2023).
Adapun pemilik/korban dari Handphone tersebut I Wayan Kamar, 45 tahun, Hindu, Petani, laki laki, alamat Banjar Tiga Kawan, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Dengan saksi
I putu Dika Angga Putra, Laki laki, 17 tahun, Hindu, Pelajar alamat sama dengan pemilik Hp.
Kejadian berawal dari hari Jumat Jumat tgl 26 Agustus 2022 sekira pkl 20.00 wita I PUTU DIKA ANGGA PUTRA pergi kerumah temannya untuk nongkrong, korban balik pulang sekira pukul 22.00 wita dan sesampainya dirumah Br./Desa Tiga, Kec. Susut, Kab. Bangli saat korban akan menelpon temannya ternyata HP merk OPPO A15 warna putih miliknya sudah tidak ada didalam saku celana samping kanan serta sudah sempat menanyakan kepada orang tuanya namun tidak diketahui dan korban sempat mencarinya disekitar rumah serta seputaran jalan raya yang dilalui namun tidak ditemukan, atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Susut guna penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Team Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Susut IPDA I PUTU ASMARA PUTRA, S.H. melakukan proses penyelidikan dan selanjutnya dari hasil penyelidikan team berhasil mengungkap mengamankan terduga pelaku inisial I KL dirumahnya. Terhadap terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 unit hand phone merk Oppo A15 warna putih diamankan dirumahnya Br. Kembang Merta, Ds. Penglumbaran, Kec. Susut, Kab. Bangli, pada saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya yg telah menemukan dan mengambil Hand phone merk Oppo A15 dijalan umum Br. Tiga, Ds. Tiga, Kec. Susut, Kab. Bangli, dengan maksud untuk dimiliki.
Kapolsek Susut AKP NYOMAN Edi SUWARYA, SH., MH menjelaskan ,” Bahwa pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Susut untuk mendapat proses hukum lebih lanjut. Pelaku mengambil Hp merk Oppo A15 yang ditemukan dipinggir jalan dan dipakai sendiri tanpa seijin pemiliknya. Terhadap pelaku disangkakan melakukan tidak pidana pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP dengan ancaman pidananya paling lama 3 (tiga) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250,00 (dua ratus lima puluh rupiah).”Jelas Kapolsek.
Sumber Humas