Mengedepankan Restoratif Justice Polsek Bangli Lakukan Mediasi

Gentra News Bali – Polda Bali, Polres Bangli, Polsek Bangli, –
Mengutamakan penyelesaian masalah dugaan tindak pidana yang terjadi ditengah masyarakat tanpa jalur hukum, Polsek Bangli Polres Bangli menggelar kegiatan mediasi dengan Pelapor dan Terlapor terkait kasus tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur, bertempat di Ruang Rapat Polsek Bangli, Jumat (15/09/2023).

Kapolsek Bangli Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H.,M.H, di dampingi Kanit Reskrim Polsek Bangli Iptu I Wayan Santika menyebutkan upaya mediasi digelar dengan mengedepankan Restoratif Justice yang menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh KBO Sat Reskrim Polres Bangli Ipda I Nyoman Payuarta, Kanit Reskrim Polsek Bangli Iptu I Wayan Santika beserta team Sidik, Kasi Propam Polres Bangli diwakili oleh Kanit Paminal Sipropam Ipda Ngakan Made Perasi, H, Kasi Was Polres Bangli Iptu I Wayan Sutapa, Panit 1 Unit Reskrim Ipda I Dewa Nyoman Suarsana, S.H, Panit 2 Unit Reskrim Polsek Bangli AIPTU I Wayan Muderata, Kasubsi Bankum Sikum Polres Bangli Penata Luh Bidari, TA UPTD PPPA Bangli ( mediator konsiliator ) I Wayan Juni Artayosi, S.Pd., CMC., UPTD PPA Bangli ( pekerja sosial ) Jos Rizal, S.sos., Kepala lingkungan/Br. Pule, Kel. Kawan, Kec./Kab. Bangli, Kepala lingkungan/Br. Blungbang, Kel. Kawan, Kec./Kab. Bangli, Kepala lingkungan/ Br. Pekuwon, Kel. Cempaga, Kec./Kab. Bangli, Kepala lingkungan/ Br. Sidembunut, Kel. Cempaga, Kec./Kab. Bangli, Kepala lingkungan/ Br. Bebalang, Kel. Bebalang, Kec./Kab. Bangli, Kepala lingkungan/ Dsn. Bungkuan, Ds. Sulahan, Kec. Susut, Kab. Bangli., Pelapor dan Terlapor yang didampingi orang tua masing-masing.

Pada kesempatan tersebut Kasubsi Bankum Sikum Polres Bangli dan Pawasdik Polres Berdasarkan pasal 12 Perkap no. 6 tahun 2019 dinyatakan bahwa Dalam proses Penyidikan dapat dilakukan Keadilan Restoratif apabila terpenuhi syarat materiil dan formil.

“Berdasarkan pasal 3,4,5 dan 6 Perpol no.8 tahun 2021 dinyatakan penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dengan memenuhi persyaratan Materiil dan Formil.” Ujar Penata Luh Bidari.

Berdasarkan pembahasan terhadap fakta2 dalam analisa kasus dan analisa yuridis terhadap tersangka, telah terdapat bukti yg cukup dapat disangka melakukan tindak pidana Pencurian Biasa sesuai dengan Pasal 362 KUHP, Jo. Pasal 65 KUHP dan Jo Pasal 55 KUHP.

“Karena Terlapor dan Pelapor telah sepakat menyelesaikan perkara yg terjadi secara kekeluargaan dan berharap proses penyidikan dihentikan, maka Kasikum melalui Kasubsibankum memberikan saran pendapat bisa diselesaikan dengan Restoratif Justice bila sudah terpenuhi persyaratan yg tertuang dalam Porpol no. 8 tahun 2021.” tutup Penata Luh Bidari,

Dari hasil mediasi yang dilakukan bahwa pihak pelapor/korban tidak lagi menuntut secara hukum terhadap anak pelaku atas peristiwa pencurian yang di alami oleh para korban dan memohon terhadap perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan secara Restoratif Justice(RJ);

Pihak pelapor/korban dan masing-masing orang tua anak pelaku dan anak pelaku telah saling memaafkan dan memberikan ganti rugi yang di alami oleh para korban selanjutnya telah dibuatkan Surat Pernyataan Perdamaian pada tanggal 26 Agustus 2023.

Kapolres Bangli AKBP I Dewa Agung Marantika, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Bangli Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H.,M.H, saat dikomfirmasi menyampaikan “Integritas Polsek Bangli Polres Bangli siap menindak lanjuti semua Laporan Pengaduan masyarakat dan terkait kasus Pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur, dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan perdamaian dengan cara kekeluargaan. Untuk itu kasus ini telah diupayakan dengan mengedepankan Restorative Justice berdasarkan Perpol No. 08 tahun 2021 dan kasus ini dihentikan ditingkat penyidikan”. ditegaskan Kapolsek Bangli.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *