Gentra News Bali-Badung – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly melakukan peninjauan langsung pembagian
selebaran panduan hal-hal yang di perbolehkan dan di larang (do’s and don’ts) bagi warga negara asing (WNA)
di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (22/06).
Panduan tersebut di sosialisasikan kepada seluruh WNA yang tiba di Bali secara digital melalui QR Code dan melalui selebaran yang
di bagikan petugas imigrasi di Bandara Bali sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum dan norma yang di lakukan WNA selama berlibur di Bali.
Di dampingi Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Yasonna menyampaikan
dengan adanya Do’s and Don’ts ini, akan terus di lakukan evaluasi bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang datang dan berlibur ke Bali.
“Menyikapi perkembangan akhir-akhir ini tentang WNA yang melakukan pelanggaran, maka untuk itu kita sudah mengambil langkah-langkah tegas dengan melakukan pendeportasian. Namun untuk mencegah pelanggaran dan mengingatkan mereka (WNA), melalui Surat Edaran Gubernur dan Imigrasi menyiapkan Do’s and Don’ts” ucap Yasonna.
Yasonna juga mengingatkan pelaku pariwisata, masyarakat, dan Pemerintah Provinsi Bali untuk tetap mengedepankan keramahan dan menjaga kualitas layanan kepada wisatawan.
Menimpali pernyataan Yasonna, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa kebijakan ini sesungguhnya telah
di rencanakan dengan matang dan telah di tuangkan kedalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Berbasis Budaya Bali.
“Ini semua adalah untuk menyelenggarakan pariwisata yang berbasis, budaya, berkualitas, dan bermartabat. Karena itu upaya untuk mewujudkan hal tersebut kita telah menerbitkan panduan Do’s and Don’ts kepada wisatawan yang di bagikan pada saat pemeriksaan dokumen keimigrasian”. ucap Koster.
Rossa

