DENPASAR Gentra.co.id– Dalam momentum menyambut Hari Raya Natal Tahun 2022, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan Pemberian Remisi Khusus bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terdapat di setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) seluruh wilayah Provinsi Bali, pada Minggu (25/12/2022).
Dalam kesempatannya, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan, seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Bali melaksanakan Pemberian Remisi Khusus, sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa Remisi merupakan salah satu hak setiap Narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. “Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan,” terang Anggiat.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan perihal Acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 bagi Narapidana dan Anak Binaan Nomor : PAS-UM.01.01-95 Tanggal 23 Desember 2022, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Divisi Pemasyarakatan telah melaksanakan koordinasi dengan UPT di daerah Provinsi Bali baik di Lapas maupun Rutan untuk melaksanakan verifikasi terhadap WBP yang telah memenuhi syarat-syarat adminstrasi dan substansi untuk selanjutnya mengusulkan untuk memperoleh remisi.
Adapun remisi yang diberikan terdiri dari:
1. Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 130 orang narapidana;
2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 23 orang narapidana;
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 88 orang narapidana;
4. Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 16 orang narapidana;
5. Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 9 orang narapidana;
6. Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 7 orang narapidana;
7. LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 1 orang narapidana;
8. Rutan Kelas IIB Klungkung sebanyak 8 orang narapidana;
9. Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 20 orang narapidana;
10. Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 12 orang narapidana;
11. Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 6 orang narapidana.
Lebih lanjut, Anggiat menyampaikan, bahwa Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 ini adalah suatu hak WBP yang diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik. Adapun Total Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana di Provinsi Bali adalah sebanyak 320 orang yang tersebar di beberapa UPT, dimana dari 320 orang, 8 (delapan) orang diantaranya dinyatakan langsung bebas dengan rincian yaitu 4 (empat) Warga Binaan dari Lapas Kerobokan, 1 (satu) Warga Binaan dari Lapas Narkotika Bangli, 1 (satu) Warga Binaan dari Lapas Karangasem dan 2 (dua) Warga Binaan dari Rutan Gianyar.
“Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaan di Pemasyarakatan,” tutup Anggiat.
(Rossa)