Musyawarah Desa Talonang Baru Bahas Program Prioritas Pembangunan 2026

Sumbawa Barat, NTB – Pemerintah Desa Talonang Baru, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Desa Talonang Baru dan dihadiri berbagai unsur pemerintahan desa, tokoh masyarakat, serta Babinsa setempat. Kamis (11/12/2025), pukul 09,10 Wita

Babinsa Desa Talonang Baru, Serda Aden Syahbudin, turut hadir dan melaksanakan pendampingan sebagai bagian dari tugas pembinaan teritorial Koramil jajaran Kodim 1628/Sumbawa Barat. Kehadiran Babinsa bertujuan memastikan kelancaran musyawarah serta mendorong terciptanya sinergi antara aparat kewilayahan dan pemerintah desa dalam perencanaan pembangunan.

Musdes tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Talonang Baru, Ketua BPD, Sekretaris Desa, seluruh Kepala Dusun, Ketua RT/RW, anggota BPD, anggota AGR, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Kegiatan diawali dengan pembukaan dan pembacaan doa, dilanjutkan sambutan Kepala Desa Talonang Baru dan Ketua BPD.

Setelah itu, forum memasuki agenda utama berupa musyawarah penyusunan program prioritas pembangunan desa, evaluasi kebutuhan masyarakat, serta penetapan hasil musyawarah yang nantinya akan dituangkan dalam RKPDes Tahun 2026. Musyawarah berlangsung aktif dan kondusif dengan melibatkan seluruh peserta secara partisipatif.

Serda Aden Syahbudin menyampaikan bahwa pendampingan yang dilakukan merupakan bentuk dukungan TNI AD dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan tepat sasaran. Ia juga mengapresiasi kekompakan perangkat desa serta antusiasme masyarakat dalam memberikan masukan bagi pembangunan wilayah.

Kegiatan Musdes berakhir pada pukul 11.10 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Melalui penyusunan RKPDes, Pemerintah Desa Talonang Baru diharapkan dapat mewujudkan program pembangunan yang lebih terarah, berkelanjutan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

(Pendim 1628/KSB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *