Musyawarah Penetapan RPJMDes, Babinsa Hadiri Rapat di Kantor Desa Teka Iku

Gentra.co.id NTTĀ  – NTT-SIKKA. Terkait dengan penyusunan RPJMDes Desa Teka Iku, Sertu Muhammad Nur Babinsa Koramil 1603-04/Kewapante menghadiri acara Musyawarah Penetapan RPJMDes Tahun 2025 dan Musyawarah Desa RKPDES Tahun 2025 di Aula Kantor Desa Teka Iku, Kec. Kangae kab. Sikka, Kamis (06/02/2025).

RPJMDes singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJMDes dibuat berdasar masa jabatan Kepala Desa untuk sekali masa jabatan, selama enam tahun. Isinya berupa, hal-hal apa saja yang ingin dicapai. RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes.

RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes. RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan segala sesuatu yang akan dikerjakannya selama memimpin desa. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa.

Turut hadir dalam Kegiatan P.j Kepala Desa Teka Iku serta Staf, Ketua BPD serta Anggota, Pendamping Desa Kecamatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Para Kepala Dusun / Rt / Rw Desa Teka Iku, PPL Desa Teka Iku, Para Nakes Desa Teka Iku, Pok Tan Desa Teka Iku, Tomas,topa,toga Desa Teka Iku, Para Linmas Desa Teka Iku.
(Pendim 1603/Sikka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *