Sumbawa Barat – Pada hari Senin, 15 September 2025, anggota gabungan TNI bersama Tim Narkoba Polres Sumbawa Barat dan aparat desa bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos di Desa Pasir Putih.
Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta perlengkapan penggunaan. Tiga orang yang berada di kamar kos tersebut kemudian diamankan oleh aparat untuk proses lebih lanjut.
Identitas para tersangka yang diamankan:
1. Dian (40), alamat Jereweh.
2. Nelham (18), alamat Lombok.
3. Feby (27), pekerjaan waitress, alamat Bengkulu.
Barang bukti yang diamankan di TKP antara lain:
Satu paket plastik bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu.
Satu buah alat hisap (bong).
Satu buah pipet kaca.
Tiga unit handphone milik tersangka.
Uang tunai sekitar Rp5.000.000.
Tindakan yang dilakukan aparat:
Mengamankan tersangka dan barang bukti.
Membawa tersangka ke Polres Sumbawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Membuat laporan resmi kejadian dan berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat.
Dengan adanya operasi gabungan ini, aparat berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkoba. Kasus ini kini sedang ditangani secara hukum untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku.

