Ops Cipkon Agung Polres Bangli Gelar Operasi Minuman Keras

Gentra News Bali – Polda Bali, Polres Bangli
Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polres Bangli melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras), Kamis (14/03/2024).

Kabag Ops Kompol I Dewa Gede Oka S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolres Bangli AKBP I Dewa Agung Roy Marantika, SH, SIK agar melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal. “Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar Kompol Dewa Gede Oka

Kegiatan kali ini dipimpin oleh KBO Reskrim IPTU I Nyoman Payuartha bersama anggota Satgas Gakkum melaksanakan cipkon dengan penyelidikan kios yang di curigai menjual Minuman Keras seputaran Kecamatan Bangli dan berhasil menyita beberapa botol minuman beralkohol.

Penyitaan disertai dengan penyerahan surat tanda terima barang bukti. Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polres Bangli bebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras tanpa ijin dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya. Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif. “Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polres Bangli menjelang Hari Raya Idul Fitri”, ucap Kompol Dewa Gede Oka.

Kabag Ops Kompol I Dewa Gede Oka S.H., M.H.,. mengatakan Minuman keras dapat merupakan pemicu terjadi tindak pidana ataupun gangguan Kamtibmas sehingga Ops Miras dilakukan guna menekan timbulnya aksi kejahatan karena akibat dari minuman keras, tutur Kabag Ops.

Kabag Ops selalu menyampaikan saran maupun himbauan kamtibmas kepada para pedagang maupun pemilik warung agar tidak menjual maupun memperdagangkan barang terlarang tersebut. Maka dengan demikian Apabila masih ada yang kedapatan menjual barang haram tersebut, maka dengan tegas oknum penjual tersebut bersedia mendapat sangsi hukuman sesuai dengan pelanggarannya. ” tambah Kabag Ops.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *