DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyatakan bahwa terkait dengan informasi adanya perkampungan Warga Negara Asing (WNA) di Bali tidaklah benar.
“Dilihat dari kacamata Kementerian Hukum dan HAM, tidak ada kampung asing di Bali, hanya saja ada beberapa kawasan tertentu yang termasuk pada kategori private area contohnya Villa yang didominasi oleh komunitas WNA tertentu”, ujar Anggiat saat diwawancarai secara daring, Sabtu (25/3).
Menanggapi maraknya WNA yang diduga meresahkan di beberapa wilayah di Bali, Anggiat menginformasikan bahwa banyaknya WNA melakukan hal yang meresahkan mungkin adanya ketidaktahuan turis mancanegara tersebut tentang norma dan hukum yang berlaku di Indonesia, dan mungkin juga sebelum mereka (WNA) masuk ke Indonesia masih terbawa oleh kondisi psikologi mereka di negara asalnya.
Dari sisi pengawasan, Anggiat bersama seluruh jajaran Imigrasi se-Bali juga rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di beberapa lokasi hingga ke area privat, salah satu contohnya adalah di kawasan Villa yang terdapat di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar.
“Kawasan Villa ini memang benar dominan diisi oleh Warga Negara Rusia yang menyewa kamar disana, dan kami (jajaran Imigrasi) juga telah mengecek terkait dokumen izin tinggalnya ada dan masih berlaku”, terang Anggiat.
Terkait jenis visa yang digunakan, Anggiat menyampaikan jika menggunakan Visa on Arrival (VoA) memiliki masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang 1 kali selama 30 hari lagi, jadi total 60 hari. Namun jika menggunakan visa kunjungan bisa sampai 180 hari, dimana setiap 30 hari mereka (WNA) melakukan perpanjangan, dan kita (jajaran imigrasi) selalu melakukan pengawasan secara rutin setiap harinya.
Penegakan Hukum Keimigrasian juga telah dilaksanakan oleh jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali dilihat dari statistik mulai Bulan Januari sampai dengan hari ini (25/3) telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sejumlah 76 orang WNA dimana 20 orang diantaranya adalah Warga Negara Rusia dengan pelanggaran yang dilakukan seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran hukum lainnya.
Anggiat juga menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini bukanlah kampung khusus WNA, melainkan tempat tersebut merupakan kawasan Villa, pemilik villa tersebut asli Warga Negara Indonesia dan hunian villanya didominasi oleh WNA tertentu, disaat yang bersamaan masyarakat sekitar memberi ‘branding’/men-cap bahwa villa itu villanya warga negara asing tertentu. Perlu diketahui pula bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan WNA memiliki properti kecuali badan usaha.
Diakhir penjelasannya, Anggiat menyampaikan Kanwil Kemenkumham Bali terus berkoordinasi dengan masyarakat adat dan juga instansi terkait lainnya.
“Kita rutin berkolaborasi dengan masyarakat adat, karena kita tahu Desa Adat di Bali memiliki aparatur yaitu Pecalang, kemudian kita juga bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Bali, dan kita sendiri dari jajaran imigrasi se-Bali untuk melakukan operasi pengawasan”, tutup Anggiat.
Rossa