OVERSTAY LEBIH DARI 2 BULAN, 1 WNA AMERIKA SERIKAT DI DEPORTASI IMIGRASI NGURAH RAI

BADUNG (19/5) – Seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial JWH (Lk) (26) di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah

Rai pada 17 Mei 2023. Tindakan tegas ini di ambil karena JWH telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang di berikan (overstay) lebih dari 60 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa JWH di amankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan

Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.

Berdasarkan pemeriksaan yang di lakukan oleh bidang Inteldakim, di dapati keterangan bahwa yang bersangkutan

masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 Januari 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA). JWH memiliki izin tinggal tinggal yang berlaku sampai dengan 27 Februari 2023.

1 WNA AMERIKA SERIKAT DI DEPORTASI IMIGRASI NGURAH RAI

Dalam pemeriksaan, JWH mengaku kehabisan uang untuk berlibur dan ketika tiba saatnya memperpanjang izin tinggal,

rekening yang bersangkutan di bekukan dan tidak ada saldo yang bisa di gunakan. Untuk keseharian JWH meminta bantuan temannya untuk tempat tinggal dan makanan.

“Terhadap pelanggaran yang di lakukan oleh JWH kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan di kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)

berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan di cantumkan dalam daftar penangkalan”, terang Sugito.

“Tiket penerbangan di tanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada 17 Mei 2023 menggunakan penerbangan Eva Air BR256 (Denpasar-Taipei) dan di lanjutkan dengan penerbangan Eva Air BR16 (Taipei-Los Angeles) dan di lanjutkan dengan penerbangan United Airlines B706 (Los Angeles-Chicago)”, tambah Sugito.

Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut di duga melanggar aturan yang di lakukan oleh Warga Negara Asing kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat di ambil tindakan tegas.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian” terang Anggiat

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *