BALI – Badung, Pemerintah Kabupaten Badung menetapkan peraturan eksekusi pembongkaran bangunan liar di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Kegiatan ini berlangsung pada pukul 09.00 Wita, hingga 17.00 Wita, dan dipantau langsung oleh Babinsa Desa Pecatu, Serka A. Pinto, dan Serda Ketut Budarana, bersama Sat Pol PP. Senin, (04/08/2025).
Babinsa dan Sat Pol PP melakukan pengamanan dan pemantauan untuk memastikan kegiatan eksekusi berjalan lancar dan aman. Kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan berjalan dengan lancar serta dalam keadaan terkendali.
Bangunan yang dibongkar terdiri dari Villa dan Warung yang berdiri di lahan milik negara. Pembongkaran dilakukan menggunakan tenaga manusia dan alat berat. Kegiatan pembongkaran ini sesuai dengan Surat Perintah Bupati Badung, Nomor: 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tanggal 15 Juli 2025.
Perencanaan eksekusi bangunan atau Warung esok hari masih tetap dilanjutkan sampai selesai dan merata. Pemerintah Kabupaten Badung, berkomitmen untuk menertibkan kawasan Pantai Bingin dan memastikan bahwa kegiatan usaha di kawasan tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sementara itu Babinsa Serka A. Pinto, mengatakan bahwa, Gubernur Bali, I Wayan Koster, mendukung penuh kegiatan eksekusi pembongkaran bangunan liar di Pantai Bingin. Beliau menegaskan bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku.” Ucap Serka A. Pinto.
Kegiatan eksekusi pembongkaran bangunan liar di Pantai Bingin berlangsung dengan tertib dan lancar. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi kawasan lain di Kabupaten Badung untuk menertibkan bangunan liar dan menjaga keindahan serta kelestarian lingkungan.
Tujuan kegiatan eksekusi pembongkaran bangunan liar di Pantai Bingin adalah untuk menindaklanjuti surat Gubernur Bali Nomor: B.22.300.1/7217.Bid.II/SATPOL PP, tanggal 08 Juli 2025, dan memastikan kegiatan usaha di kawasan tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tambah Babinsa Serka A. Pinto.
Eksekusi pembongkaran Villa dan Warung di Pantai Bingin berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menertibkan kawasan Pantai Bingin dan menjaga keindahan serta pelestariannya. (Pendim 1611 BDG).