Buleleng gentra.co.id Kegiatan yang dilaksanakan Pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 pukul 14.00 s.d. 15.00 Wita bertempat di Aula Makodim 1609 Buleleng, Jalan Gajah Mada No.142 Singar Buleleng Kabupaten Buleleng telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi tentang tindak pidana dalam KUHPM yang disampaikan oleh Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng (Lettu Arh Putu Darma Setiawan, A.Md.) kepada personel militer dan PNS jajaran Kodim 1609/Buleleng yang dihadiri oleh 40 orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng (Lettu Arh Putu Darma Setiawan, A.Md, Personel Unit Intel Kodim 1609/Buleleng,Anggota Militer jajaran Kodim 1609/Buleleng, Anggota PNS jajaran Kodim 1609/Buleleng.
Adapun rangkaian kegiatan sebagai berikut, Pukul 14.00 Wita Pembukaan, Pukul 14.03 Wita pemberian materi oleh Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng, Lettu Arh Putu Darma Setiawan, A.Md. diantaranya Tindak pidana Militer yaitu segala tindak kejahatan yang dilakukan oleh Militer sebagaimana diatur dan diancam dalam hukum pidana Militer (KUHPM), Data perkara menonjol di wilayah Kodam IX/ Udayana TA 2022 (Desersi 17 kasus, Penipuan 9 kasus, penganiayaan 6 kasus, KDRT 4 kasus, Asusila 2 kasus, Narkoba 3 kasus dan Lalin 4 kasus).
Hukum Pidana Militer, pembangkangan terhadap perintah dinas (pasal 103 KUHPM). Tidak taat yang disengaja diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 4 bulan, apabila dilakukan di waktu perang diancam pidana penjara maksimal 5 tahun.Insubordinasi (pasal 101 KUHPM). Militer yang berhubungan dengan suatu kedinasan, menantang seorang atasan untuk berkelahi satu lawan satu, diancam pidana maksimal 6 tahun, Insubordinasi (Pasal 106 KUHPM). Militer kepada atasan: menyerang dengan tindakan nyata, melawan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, merampas kemerdekaan untuk berbuat, memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk atau mengabaikan pekerjaan dinas, penganiayaan terhadap bawahan (Pasal 131 KUHPM).
Militer yang dalam Dinas sengaja memukul atau menumbuk seseorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun,penyalahgunaan wewenang dan jabatan (pasal 126 KUHPM).Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggap kan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan dijatuhi sanksi penjara 5 tahun.
Sanksi hukum bagi militer. Schorsing Kep KASAD 542/IV/2018. Pidana + administrasi, PDTH, sanksi administrasi kep KASAD 39 tahun 2018, Pidana + tambahan pecat (kumpul kebo, asusila KBT, LGBT, Narkoba, Desersi). Pukul 15.00 Wita Rangkaian kegiatan selesai berlangsung aman dan lan
Sumber Pendim