Gentra.co.id Bali – Klungkung, Minggu (12/1/2025) – Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, bersama Sekretaris Daerah Anak Agung Gde Lesmana menghadiri penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Klungkung dan PDAM Panca Mahottama. Acara berlangsung di Hotel Mahagiri, Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida.
Selain itu Kerja sama ini menyepakati penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. MoU tersebut di tandatangani oleh Dirut PDAM Panca Mahottama, I Nyoman Renin Suyasa, dan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung.
Harapan dan Dukungan dari Pemkab Klungkung
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Nyoman Jendrika menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Klungkung atas dukungan yang selama ini telah terjalin dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kami berharap kerja sama ini dapat terus berjalan dengan baik dan semakin solid. PDAM sebagai badan usaha daerah sangat memerlukan dukungan hukum, terutama dalam menangani potensi gugatan atau permasalahan hukum yang mungkin timbul,” ujar Nyoman Jendrika.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan tugas agar terhindar dari persoalan hukum. “Cara termudah untuk tidak berurusan dengan hukum adalah tidak melanggar hukum. Namun, karena kurangnya pemahaman, hal yang di anggap tidak melanggar kadang bisa menjadi masalah. Oleh karena itu, pendampingan dari Kejaksaan sangat penting,” tambahnya.
Peran Penting Kerja Sama Ini
Kerja sama ini menjadi langkah strategis bagi PDAM Panca Mahottama dalam menghadapi permasalahan hukum yang berpotensi terjadi. Melalui pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Klungkung, di harapkan PDAM dapat menjalankan fungsinya dengan lebih percaya diri dan sesuai aturan.
Dengan adanya perjanjian ini, Pemkab Klungkung optimis PDAM Panca Mahottama dapat mengelola layanan kepada masyarakat lebih profesional, transparan, dan bebas dari masalah hukum yang tidak di inginkan.
Rossa