Pelaporan Akta Wasiat bagi Notaris, Kanwil Kemenkumham Bali Selenggarakan Koordinasi dan Konsultasi Teknis

Gentra News Bali-Denpasar Bertempat di ruang Dharmawangsa, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali

di selenggarakan koordinasi dan konsultasi teknis layanan untuk Notaris terkait layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) khususnya wasiat di wilayah Provinsi Bali, Jumat (23/06).

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti menyampaikan sebagaimana tugas dan kewajiban yang sudah tertuang

dalam Undang – Undang Jabatan Notaris pasal 16 ayat 1 huruf I dan huruf j bahwa Notaris memiliki kewajiban

untuk menyampaikan daftar akta atau daftar nihil kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

“Hal ini sangat perlu di perhatikan bagi Notaris yang bertugas pada wilayah Provinsi Bali agar memahami hak dan kewajiban yang harus di laksanakan sebagai Notaris.” ucap Alexander.

Sedangkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Wayan Redana menyampaikan terimakasih kepada Tim dari Direktorat Perdata yang sudah

berkenan ke Kanwil Kemenkumham Bali dalam memberikan Sosialisasi Kebijakan Layanan AHU terkait Wasiat sehubungan sesuai data

yang terdapat pada layanan AHU Wasiat pada masa pelaporan bulan mei 2023 masih terdapat notaris yang

belum melakukan pelaporan terkait akta wasiat secara elektronik.

Acara kemudian di lanjutkan dengan pemaparan dari perwakilan Direktorat Perdata Yophie Yudho Nugroho mengenai Teknis Tata Cara Pelaporan Wasiat dan permohonan penerbitan surat keterangan wasiat secara elektronik.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *