Tabanan – Pembangunan vila di jalur hijau Desa Adat Wongaya Betan kembali memicu ketegangan. Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Dinas PUPRPKP, DPMPTSP, dan Satpol PP menyatakan telah turun tiga kali ke lokasi untuk menghentikan pembangunan yang melanggar aturan karena berada di lahan sawah dilindungi (LSD) dan berdekatan dengan Pura Dalem lan Beji, kawasan suci desa adat setempat. Meskipun sudah diperingatkan, pembangunan vila tetap dilanjutkan oleh pihak investor.
“Sudah dilakukan penutupan, tapi dalam waktu berjalan, pembangunan terus berlanjut. Investor tetap bekerja,” ungkap Parwata, salah satu tokoh desa. Ia juga menegaskan bahwa dalam pertemuan pada Minggu (6/10/2024), tidak ada kesepakatan apapun dengan pihak investor terkait kelanjutan pembangunan.
“Kami selaku warga desa adat sepakat untuk menutup kegiatan pembangunan vila tersebut,” tegas Parwata.
Pada Selasa pagi, sekitar pukul 08.00 WITA, warga yang sedang ngayah di Pura Dalem lan Beji juga mengadakan rapat, dan kemudian memasang spanduk sebagai simbol penutupan sementara pembangunan vila tersebut. Penutupan dilakukan karena vila tersebut tidak memiliki izin dan lokasinya berada di lahan produktif pertanian yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi.
Namun, aksi warga tersebut diwarnai insiden perusakan spanduk penutupan. Menurut Parwata, tiga orang mendatangi lokasi setelah pemasangan spanduk, dan salah satu dari mereka yang merupakan warga setempat, diduga merobek spanduk tersebut. Warga yang melihat insiden ini segera melapor kepada kepala wilayah dan bendesa adat, yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Penebel untuk menghindari bentrokan.
“Kami berharap pemerintah daerah tegas dalam menegakkan aturan. Jangan sampai alih fungsi lahan pertanian semakin masif, dan lahan pertanian kita semakin sempit,” tegas Parwata, menyuarakan kekhawatiran warga terkait kondisi pertanian di wilayah tersebut.
Secara terpisah, Kapolsek Penebel AKP I Gusti Kade Murdiasa mengonfirmasi laporan dari warga Desa Adat Wongaya Betan terkait perusakan spanduk tersebut. “Ini sebetulnya ranah Satpol PP, tapi kalau ada unsur pidana, kami pasti akan tindak lanjut. Laporan dari masyarakat pasti kami terima,” ujarnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, dan warga berharap tindakan tegas segera diambil terhadap pihak yang terus membangun di area yang dilindungi. Pemerintah Tabanan diharapkan lebih proaktif dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian yang semakin tak terbendung.