Pemkab Tabanan Gelar Sosialisasi Pendataan Akomodasi Pariwisata

Gentra News Bali-Tabanan PR – Sebagai upaya antisipasi terhadap maraknya perilaku menyimpang wisatawan asing, Pemkab Tabanan

melaksanakan sosialisasi pendataan akomodasi Pariwisata di Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini di lakukan secara daring di ruang TCC Kominfo

Tabanan dan di pimpin oleh Bupati Tabanan yang di wakili Sekda I Gede Susila, Jumat, (16/6).

Di kesempatan itu, Sekda I Gede Susila turut di dampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Asisten Administrasi Umun Setda,

Kepala Bakeuda, Kepala BKPSDM, perwakilan DPMPTSP serta Sekdis Pariwisata. Yang mana kegiatan juga di ikuti secara daring oleh

Kepala OPD, Camat, 133 ASN Guna Desa beserta pejabat administrasi di masing-masing OPD.

Sosialisasi ini di gelar, menindak lanjuti perintah Bupati Tabanan terkait dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang

Tatanan Baru Bagi Wisatawan Selama Berada di Bali, maka Pemkab Tabanan bergerak cepat. Kemudian Bapak Bupati memerintahkan Kepala BKPSDM melaksanakan rapat internal dengan para ASN Guna Desa untuk

melakukan pemantauan dan pendataan di wilayah masing-masing.

Sosialisasi Pendataan Akomodasi Pariwisata

Dalam kesempatan tersebut terungkap, bahwa selain membentuk tim yang nantinya ada di masing-masing Kecamatan, di internal

juga akan membentuk semacam tim dengan melibatkan ASN, yakni ASN Guna Desa dan Pejabat Administrasi

untuk memantau akomodasi pariwisata yang di miliki orang asing yang ada di Kabupaten Tabanan. Yang di harapkan nantinya adanya tertib administrasi yang berujung pada peningkatan PAD.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tersebut, terdapat 12 kewajiban dan 8 larangan untuk turis Asing. Beberapa di antaranya mewajibkan wisatawan mancanegara memuliakan kesucian Pura, pratima dan simbol-simbol keagamaan yang di sucikan, memakai busana yang sopan, berkelakuan yang sopan hingga melakukan transaksi dengan mata uang rupiah.

Kemudian beberapa larangan yang di maksud, memasuki kawasan suci harus dengan memakai pakaian sembahyang dengan busana adat Bali dan tidak sedang datang bulan, hingga tidak boleh memanjat pohon yang di sakralkan, menodai tempat suci, membuang sampah sembarangan, serta di larang terlibat dalam aktivitas ilegal.

Selain bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, ASN Guna Desa nantinya juga di harapkan mampu memantau pergerakan orang asing, sehingga dari pemantauan orang asing, pendataan dan pemantauan akomodasi pariwisata ini kemudian di harapkan menjadi lebih tertib dan bisa meningkatkan PAD dan menghasilkan data valid. Hal ini juga di lakukan untuk menuju Data Desa Presisi di Kabupaten Tabanan.

prokopimtabanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *