Penangkapan Lima Tersangka Narkoba Jenis Ganja di Kota Ende

Gentra.co.id NTT  – Polres Ende, melalui Satres Narkoba, berhasil mengungkap jaringan pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja di wilayahnya. Dalam operasi yang di lakukan, polisi berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Barang bukti yang berhasil di sita mencakup lebih dari 18 gram ganja dan sebuah handphone yang di gunakan untuk bertransaksi. Kelima tersangka yang kini berada dalam tahanan Polres Ende adalah NJ, MR, AA, RR, dan PL. Di antara mereka, PL, RR, dan AA di ketahui berperan sebagai pengedar, sedangkan NJ dan MR merupakan pemakai.

Dalam konferensi pers yang di adakan pada Senin (13/1/2025), Wakapolres Ende, Kompol Ahmad, menjelaskan bahwa penangkapan di lakukan pada Senin (7/12/2024) berdasarkan informasi dari masyarakat. Kelima tersangka di tangkap di lokasi yang berbeda, termasuk kos-kosan dan tempat berkumpul di Jalan Durian.

Wakapolres menambahkan bahwa setelah di lakukan penyelidikan, terungkap bahwa para tersangka terlibat dalam penggunaan dan peredaran ganja di kalangan mereka. Polisi juga berencana melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan yang lebih besar.

Ganja yang di peroleh oleh tersangka PL berasal dari Bali dan di bawa melalui beberapa daerah termasuk Surabaya, Maumere, dan akhirnya sampai di Ende. Dalam proses investigasi, NJ berperan menghubungi MR untuk mendapatkan ganja, yang kemudian MR meminta bantuan AA untuk mencarikannya. AA mendapatkan ganja dari RR, yang sebelumnya menitipkan pembelian kepada PL.

Para tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai penjara seumur hidup, dengan minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda antara Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar. Wakapolres juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mencegah penyebaran narkoba di wilayah Ende.

𝙏𝙤𝙥𝙖𝙣”𝙏𝙊

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *