BALI – Denpasar, Dalam rangka Pendataan Penduduk Pendatang Non Permanen, Babinsa Desa Sumerta Klod, Serda I Wayan Muliastra, bersama aparat terkait di wilayah dan Perbekel Desa Sumerta Kaja, I Gusti Ketut Alit Suardana, melaksanakan kegiatan Pendataan Penduduk Pendatang Non Permanen. Bertempat di Jln. Pandu Banjar Tanjung Bungkak Kaja, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Pendataan penduduk pendatang Non Permanen yang belum memiliki STLD. Pada Rabu, (27/07/2025).
Tim yang tergabung dalam pendataan antara lain Perbekel Desa Sumerta Kelod, Jro Bendesa Desa Adat Tanjung Bungkak, Sekdes Desa Sumerta Kelod, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Linmas, Timsus, Kelian Adat, Kadus, dan Staf Desa. Mereka bekerja sama untuk memastikan bahwa pendataan penduduk pendatang Non Permanen dapat dilakukan dengan efektif dan efisien.
Sasaran pendataan adalah Jln. Akasia XVI A Gg Narwastu dan Gg Jepun. Tim pendataan bekerja keras untuk memastikan bahwa semua penduduk pendatang Non Permanen yang belum memiliki STLD dapat terdata dan membuatkan surat tanda lapor diri (STLD).
“Perbekel Desa Sumerta Kaja, I Gusti Ketut Alit Suardana, menegaskan bahwa adapun tujuan kegiatan tersebut adalah untuk melaksanakan penertiban dan pendataan administrasi penduduk pendatang dalam rangka tertib administrasi kependudukan, baik yang berasal dari Bali luar Denpasar dan Luar Bali yang tidak menetap atau tinggal sementara di wilayah Desa Sumerta Kelod.” Teganya.
Adapun warga penduduk pendatang yang terdata, Penduduk pendatang Luar Bali 55 orang, Penduduk pendatang asal Bali 4 orang. Penduduk pendatang yang tidak memiliki Identitas dan belum melapor diarahkan ke Banjar untuk dibuatkan STLD. Dan diberikan Arahan oleh Kadus Banjar Tanjung Bungkak Kaja, I Nyoman Putra.
“Kegiatan selesai berjalan tertib, aman dan lancar. Babinsa dan aparat terkait berharap bahwa kegiatan pendataan penduduk pendatang Non Permanen ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan.” Tambah Babinsa Serda I Wayan Muliastra.
Pendataan penduduk pendatang Non Permanen di Desa Sumerta Kelod merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki identitas yang sah.
Dengan berakhirnya kegiatan pendataan penduduk pendatang Non Permanen ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan. Babinsa dan aparat terkait berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesadaran masyarakat. (Pendim 1611 BDG).