Buleleng, 28 Oktober 2025 — Dalam rangka menjaga ketertiban administrasi kependudukan sekaligus meningkatkan keamanan wilayah, Babinsa Kelurahan Kampung Kajanan Serma I Putu Aria Dana bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Caryanto melaksanakan pendampingan kegiatan pendataan penduduk non permanen di wilayah binaannya, Selasa (28/10) pukul 09.00 WITA.
Kegiatan ini berlangsung di Rumah Kos Plamboyan dan Rumah Kos Jempiring, Kelurahan Kampung Kajanan, dengan melibatkan lintas instansi, antara lain Lurah Kampung Kajanan beserta staf, Petugas Inovasi Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kabupaten Buleleng bidang Linmas, Kasi Trantib Kecamatan Buleleng (diwakili staf), Kasi Pemerintahan Kelurahan Kampung Kajanan dan Para Kepala Lingkungan dan Ketua RT 17.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mendata warga pendatang non permanen yang belum memiliki identitas diri, tidak memiliki Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), maupun yang masa berlaku SKLD-nya telah habis.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kajanan Barat tersebut, warga yang belum memiliki atau SKLD-nya sudah kadaluarsa didata dan diarahkan untuk mengisi formulir F1-15. Data tersebut kemudian akan dikompilasi di kelurahan dan diserahkan ke Disdukcapil Kabupaten Buleleng untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil pendataan, tercatat Warga tanpa SKLD : 25 orang dan Warga tanpa KTP : Nihil.
Kegiatan pendataan penduduk non permanen ini berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta berakhir pada pukul 11.30 WITA. Sinergi antara Babinsa, Bhabinkamtibmas, Disdukcapil, dan aparat kelurahan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap administrasi kependudukan sekaligus menjaga keamanan lingkungan di wilayah Kampung Kajanan.

