Belu – Sebanyak dua ratus pendemo yang terdiri dari Veteran Pembela Kemerdekaan 1975/76 Partisan dan Windra se-Kabupaten Belu, Timor NTT, menggelar aksi damai di Kantor Macab Belu Kilometer 16 pada Rabu, 01 Oktober 2025.
Dalam aksinya, para veteran menuntut Ketua Macab Belu, SAB, untuk mempertanggungjawabkan dugaan perekrutan veteran palsu serta mengembalikan hak-hak veteran asli yang selama ini terabaikan. Mereka juga membeberkan sepuluh dugaan pelanggaran yang dituding dilakukan oleh SAB.
Korlap aksi, Julio Do Carmo bersama Lodofikus Manek, Yosef Fernandez, dan Gaspar Besin, menegaskan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Veteran RI, peraturan pelaksanaannya, hingga tindak pidana umum yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, namun tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Ketua Macab Belu SAB diduga melakukan pelanggaran UU Veteran RI dan peraturan pelaksanaannya, tapi tidak ditindak. Apakah SAB kebal hukum?” tegas Korlap Julio Do Carmo.
Adapun sepuluh poin dugaan pelanggaran yang disampaikan, di antaranya pungutan liar di Belu dan Malaka, kepemilikan lebih dari satu istri dengan jabatan bendahara Macab, kepemilikan dua identitas KTP dengan tahun lahir berbeda, penyalahgunaan jabatan sejak Mucab 2022, pembangunan fasilitas veteran tanpa keterlibatan pemerintah, hingga persoalan legalitas tanah gedung di KM 16.
Selain itu, para pendemo juga menyoroti pelanggaran AD/ART LVRI, macetnya penegakan hukum atas laporan yang sudah dilayangkan sejak 2013 dan 2016, dugaan peradilan sesat dalam perkara perdata nomor 22/Pdt.G/2014/PN Atb, serta penggantian SKEP dan SK veteran asli dengan orang lain.
“Kami memberi waktu satu minggu agar SAB mempertanggungjawabkan sepuluh dugaan pelanggaran tersebut. Jika tidak digubris, maka massa yang lebih besar akan kembali turun aksi,” tegas para Korlap dalam orasi mereka.