Penertiban Pemasangan APK dan APS di Wilayah Kecamatan Busungbiu oleh Petugas Panwaslu ,Satpol PP ,Polri dan TNI

Gentra News Bali – Penertiban pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga Suara dalam Pilkada 2024 di wilayah Kecamatan Busungbiu ( Desa Telaga dan Desa Sepang) oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Polisi dan TNI sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hadir dalam kegaiatan tersebut antara lain Kasi tranti Kecamatan Busungbiu ( Ketut Budiasa) anggota Panwascam, Anggota satpol PP,Anggota TNI dan Polri

Proses penertiban dilakukan untuk memastikan bahwa pemasangan alat peraga kampanye mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk penempatan APK di lokasi yang diizinkan, serta menghindari pemasangan APK di fasilitas publik.

Adapun yang menjadi perhatian dalam penertiban ini
yaitu Lokasi Pemasangan APK
yang telah ditentukan oleh KPU dan Pemerintah Daerah.
Selama kegiatan berlangsung berjalan dg aman dan lancar.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *