Gentra News Bali – Denpasar, Terkait dengan kasus dugaan adanya Penutupan Kantor Lembaga Bantuan Hukum Di Denpasar (LABHI) di Blok C1
Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon Denpasar beberapa waktu lalu sesuai dengan Dumas /120/ V/ 2023 Spkt. Unit Reskrim / Polsek Dentim / Polresta Dps /Polda Bali tanggal 20 Mei 2023 sebagai pelapor I Made Suardana, SH.,MH. dan sebagai terlapor
AA Ngurah Mayun Wira ningrat, DKK. dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang, Satuan Reskrim Polresta Denpasar
telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi mengumpulkan alat bukti dan telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut
bersama dengan Di treskrimum, Bidkum, Itwasda dan Paminal Polda Bali.
Hal tersebut di sampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungas,S.H,.S.I.K, M.Si. Jumat (18/8/23) kepada media, saat ini pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus tersebut dan di temukan adanya peristiwa tindak
pidana yang di lakukan oleh terlapor kepada pelapor sehingga kasus tersebut akan di naikan laporanya dari pengaduan masyarakat (Dumas) ke Laporan Polisi (LP).
“Pengaduan tersebut telah kita tindak lanjuti saat ini telah melakukan intrograsi terhadap sejumlah saksi baik saksi pelapor,
terlapor dan saksi di TKP maupun saksi ahli, terkait kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana untuk di naikan menjadi laporan Polisi,”
Ucap Kombes Bambang di dampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo.,SIK.
Lebih lanjut di jelaskan saat ini telah ada 15 saksi yang telah di periksa dan hal itu tentu membutuhkan waktu dalam proses pemeriksaan,
dis amping itu Pihak Kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus tersebut sesuai dengan arahan dan kebijakan Bapak Kapolda Bali
yang tertuang dalam Commender Wish Kapolda Bali point ke 5 yaitu Penegakan Hukum yang tegas,” tambahnya.
Rossa

