Sumbawa Barat, NTB – Sinergitas TNI dan POLRI kembali membuahkan hasil. Tim gabungan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
Senin (15/09/2025), pukul 14,30 Wita.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Pjs. Danramil 1628-02/Sekongkang Kodim 1628/Sumbawa Barat Lettu Cpl Syamsul Supriadi bersama Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., dengan melibatkan aparat intelijen TNI dan Satnarkoba Polres Sumbawa Barat berjumlah 16 personel.
Kronologi Penangkapan :
Berdasarkan informasi masyarakat pada Minggu (14/09/2025), timsus Narkoba TNI-Polri langsung melakukan penyelidikan terhadap Ari Kardiansyah alias Dupak (40) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Setelah dilakukan rapat koordinasi, tim bergerak menuju lokasi kos-kosan di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, pada Senin (15/09/2025).
Pukul 17.30 WITA, tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di kamar kos, yakni Nilham Iken Fadilah (20) dan Febriantina (27). Sementara itu, pemilik kamar kos atas nama Aries Kaputra (33) berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Di kamar kos lainnya, tim juga mengamankan Ari Kardiansyah alias Dupak beserta barang bukti.
Dari hasil penggeledahan di dua kamar kos, tim gabungan menemukan sejumlah barang bukti berupa:
30 lembar plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 10,21 gram
Alat hisap (bong), sekop, jarum sumbu, kaca, gunting, korek api
Timbangan digital
2 unit handphone android dan 1 unit iPhone
Uang tunai sebesar Rp 6.250.000,-
Hasil interogasi atau keterangan awal mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S yang berdomisili di Kecamatan Taliwang untuk diedarkan di wilayah Maluk.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Sumbawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satnarkoba.
“Sinergitas TNI-Polri di Sumbawa Barat membuktikan komitmen nyata dalam memerangi narkoba. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas Lettu Cpl Syamsul Supriadi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H. menambahkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap rumah kos atau kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat peredaran narkotika.
Dengan pengungkapan kasus ini, aparat berhasil memutus peredaran sabu di wilayah Maluk dan sekitarnya. Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan narkoba bahwa aparat akan terus melakukan operasi hingga jaringan narkotika benar-benar terputus di Kabupaten Sumbawa Barat.
(Pendim 1628/KSB).

